Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Motif Pelaku Pembunuhan Lantaran Kesal Selalu Ditagih Hutang 80 Juta

Hengki Syahjaya
30 Januari 2024, 14:07 WIB Last Updated 2024-02-02T10:20:17Z
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, saat gelar konferensi pers pelaku pembunuhan, Selasa (30/01) di Mapolresta, Liputanesia/Dok. Humas.


Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menyampaikan bahwa motif pelaku membunuh korban lantaran kesel selalu ditagih hutang sebesar Rp. 80 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan oleh MRF (20), kepada Fajarullah (25), di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, karena pelaku tak terima ditagih utang oleh korban.

“Pelaku tidak suka ditagih, merasa sakit hati karena ditagih utang, lalu pelaku membunuh korban,” kata Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, (30/01/2024).

Pelaku berinisial MRF, merupakan kawan join kerja korban di kios Berkah Cell, Pelaku tercatat sebagai warga Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ucap Kasat.

“Awalnya korban dan tersangka bekerjasama dengan perjanjian hasil penjualan di kios Berkah Cell bagi dua, seiring berjalan waktu pelaku merasa pembagian hasil tidak sesuai, kemudian pelaku mengambil uang kios dengan alasan pinjaman hingga Rp 80 juta, uang tersebut diambil bertahap," jelas Fadhillah.

Karena uang yang dipakai telah mencapai puluhan juta, korban menagih kepada pelaku secara terus menerus dan sempat diancam oleh korban untuk menghentikan kerjasama jika uang tidak dikembalikan paling lama pada 30 Januari 2024, lanjut Kasat.

“Tak terima dengan ancaman tersebut, pelaku merencakan untuk menghabisi korban,” imbuhnya.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku mengetahui bahwa korban akan ke kamar mandi setiap malam setelah menutup kios. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku datang dengan mobil lalu menunggu korban ke kamar mandi.

"Begitu korban ke kamar mandi langsung diikuti pelaku dan ditikam menggunakan pisau yang telah disiapkan," terang Fadhillah.

Fadhillah mengaku mengatahui kasus pembunuhan tersebut atas informasi dari masyarakat, selanjutnya pihaknya dari kepolisian menuju ke TKP melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh, kemudian tersangka berhasil ditangkap di wilayah Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, tutur Kasat.

Usai menangkap pelaku, petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi pisau dibuang. Hasilnya pisau yang dibuang di daerah Batoh ditemukan untuk barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara, pungkas Fadhillah.

Iklan