Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Seperti Jalan Ditempat, Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Anambas Dipertanyakan

Tengku Azhar
07 Desember 2023, 20:57 WIB Last Updated 2023-12-08T00:27:28Z
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Ini, Pernah Memangil Sejumlah Pejabat Untuk Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Ketua DPRD Anambas, Pada Selasa 7 Maret 2023/Liputanesia/Photo: Tengku Azhar.

Anambas - Benang merah Nama Ketua DPRD Anambas dalam kasus dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sejumlah proyek dengan nilai miliaran di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dipertanyakan, seperti jalan ditempat, Kamis (7/12/2023).

Kasus dugaan KKN ini sempat menjadi sorotan dan menuai aksi demonstrasi mahasiswa di Kejati Kepri, pada 3 November 2022 yang lalu. Namun hal tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya besar? Dari Tokoh kalangan Masyarakat Anambas.

Ketua DPRD dan anggota pokja pengadaan yang pernah turut diperiksa itu, berawal dari surat pemanggilan penyidik Kejati Kepri. Dengan nomor: B-166/L.10. 3/Dek.1/2022, untuk dilakukan permintaan keterangan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa pada tahun lalu.

Kemudian kasus tersebut oleh penyidik Kejati Kepri diserahkan kebidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), akan melakukan telaah pemeriksaan maupun penelitian perkara dan memperjelas kasus Tipikornya.

"Saya tokoh masyarakat Anambas ingin tau, kasus dugaan korupsi oknum Ketua DPRD yang diperiksa dari penyidik ke Pidsus Kejati Kepri sudah sampai dimana pak, kami minta agar kasus KKN ini bisa dituntaskan," tanya Tokoh Masyarakat, saat jumpa Awak Media ini di salah satu Warung Kopi (Bincen-Red), Tanjungpinang Rabu (6/12) kemarin.

Jangan sampai masyarakat menduga-duga, bahwa kasus tersebut hanya jalan ditempat pak, sambungnya singkat dan meminta agar namanya dirahasiakan.

Sebelumnya penyidik bidang intelijen Kejati Kepri, jumat (16/12/2020) telah melakukan pulbaket dan puldata terkait sejumlah paket pada dua OPD Pemkab Anambas.

Asitelijen Lambok Mj Sidabutar juga mengatakan, hasil penyelidikan itu diduga Ketua DPRD ikut melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan kewenangan dalam hal.

Paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPRPK) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas, tahun anggaran 2020.

Konfirmasi terpisah Awak Media inipun sempat menanyakan prihal perkembangan kasus dugaan KKN Ketua DPRD Anambas, kepada Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri.

Denny Anteng menjelaskan bahwa, dalam minggu-minggu ini ia akan menanyakan kebidang Pidsus. Sebagai tindak lanjut konfirmasi telpon, setelah terlebih dahulu Awak Media ini mengirimkan pesan WhatsApp 4 November 2023.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan KKN ini juga, ada 19 orang di dua OPD Pemkab Anambas pernah diperiksa oleh penyidik intelejen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Sebagai catatan, mengapa KKN dapat menjadi ancaman bagi bangsa dan negara.

Karena uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan dan membangun hidup masyarakat, jusru digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Iklan