Pada kesempatan itu seluruh kepada perangkat daerah dan para camat se-kabupaten kepulauan anambas,sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya sistem pengendalian intern pemerintah (spip) terintegrasi kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-kabupaten kepulauan anambas.
Wan Zuhendra dalam pidatonya mengatakan, sistem pengendalian intern pemerintah merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
pada tahun 2022 berdasarkan hasil penilaian cepat maturitas penyelenggaraan spip terintegrasi, pemerintah kabupaten kepulauan anambas memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan spip pada level 3 (terdefinisi) dengan nilai 3,010 dan skor manajemen risiko indeks (mri) sebesar 2,871 serta skor iepk sebesar 2,987, paparnya.
Pemerintah kabupaten kepulauan anambas telah menerbitkan surat edaran nomor: 06/kdh/kka.700/02.2023 tentang “maturitas penyelenggaraan spip terintegrasi pada Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas” dalam upaya tindak lanjut spip terintegrasi di pemerintah kabupaten kepulauan anambas.
Wakil bupati kepulauan anambas sebagai pimpinan daerah berharap kepada bpkp provinsi kepulauan riau untuk selalu mendukung kab.kep anambas dalam penyelenggaraan spip terintegrasi ini dengan baik. dan wakil bupati kepulauan anambas juga berjharap kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-kabupaten kepulauan anambas untuk melaksanakan spip terintegrasi ini dengan baik, ujarnya.