Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Cabjari Natuna di Tarempa, AW dan FN Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Matak

Liputanesia
8 Sep 2022, 22:32 WIB Last Updated 2022-10-06T01:40:05Z
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022).

Liputanesia, Anambas – Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022).

Sidang berlangsung Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak TA 2019. Atas nama Terdakwa Awaluddin dan Fendi, Pembacaan Putusan Majelis Hakim (MH) memutuskan bahwa.

Terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Maka untuk itu Majelis Hakim (MH) menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AWALUDDIN dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa AWALUDDIN telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

Berikutnya Majelis Hakim (MH) juga menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa FENDI dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kemudian selanjutnya Majelis Hakim (MH) menanyakan sikap Para Terdakwa dan Penuntut Umum, lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.

Hal tersebut disampaikan Roy Huffington Harahap melalui siaran pers yang dikirim ke Redaksi Media ini.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sehingga sidang dapat berjalan lancar dan berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan Daerah atau Negara.

Iklan