![]() |
| Kementerian ATR atau BPN Kerjasama dengan Kejagung, di Kantor BPA Kejagung, Rabu (10/6/2026)./Liputanesia. (Foto: Dok. Heru Pramono). |
Kerjasama itu menargetkan amankan aset pertanahan, pulihkan hak korban, kembalikan kerugian negara.
Penandatanganan PKS dilakukan Dirjen PSKP ATR atau BPN Iljas Tedjo Prijono bersama Kepala BPA Kejagung, Kuntadi di Kantor BPA Kejagung.
“Perjanjian ini penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset. Kontribusi ke negara jadi maksimal, hak korban cepat dipulihkan,” tegas Iljas Tedjo Prijono.
3 Jurus Baru Sikat Mafia Tanah:
1. Data Terintegrasi, ATR atau BPN dan Kejagung tukar data aset sengketa untuk pelacakan cepat.2. Pengamanan Ketat, aset perkara langsung dikunci, cegah jual-beli ilegal saat proses hukum.
3. Penyelesaian Tuntas, koordinasi beresin sengketa pidana, perdata, dan TUN dalam satu meja.
Kuntadi dari Kejagung soroti kompleksitas masalah tanah.
“Tanah sering dipakai menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya nggak bisa parsial. Kolaborasi ini kunci biar negara kasih kepastian hukum dan perlindungan maksimal ke masyarakat,” ujarnya.Fokus: Putusan Hakim Harus Jalan
Salah satu kendala selama ini: putusan pengadilan yang perintahkan kembalikan aset ke korban sering terhambat urusan administrasi pertanahan. Lewat PKS ini, kedua lembaga samakan pemahaman.“Begitu hakim putuskan aset dikembalikan ke korban, itu langsung jadi bukti peralihan. Nggak ada lagi drama birokrasi,” jelas Iljas.
"Kerja sama ini jadi senjata baru pemerintah lawan mafia tanah. Aset negara diselamatkan, korban sengketa dapat keadilan, dan kepastian hukum tanah rakyat makin kuat," pungkasnya.

