Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda gelar konferensi pers ungkap kasus Curanmor dengan tsk SE alias IB, Selasa (1/10/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely. |
Hal ini terungkap saat Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor di Mapolres setempat, Selasa (01/10/2024).
Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda mengatakan, ketika beraksi, SE alias IB mencari target operasinya dengan cara berkeliling secara hunting berjalan kaki.
Biasanya ini memasuki pemukiman warga di Kecamatan Barabai. Sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
“Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, tersangka langsung menyimpan motor hasil curian itu di rumahnya, sambil lalu menunggu pembeli yang tepat,” kata Pius Febri kepada awak media, Selasa (1/10).
Penangkapan SE alias IB dilakukan pada Senin (23/9) sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah pondok milik tersangka yang beralamat di Jalan Pangkalan Nasri RT 001 RW 001 Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan
“Dari hasil introgasi bahwa tersangka SE Alias IB mengakui telah mengambil sepeda motor orang lain sebanyak 13 Unit waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada tahun 2024 dan juga tersangka melakukan pencurian hanya sendirian,” bebernya.
“Modus operandi tersangka SE Alias IB mengambil sepeda motor milik orang lain dengan cara menggunakan alat berupa kunci pas ukuran 8, dan anak kunci yang sengaja dibuat tersangka dari besi untuk memudahkan melakukan pencurian,” imbuh Kapolres.
Berikut beberapa TKP tempat tersangka SE alias IB melakukan aksi pencurian sepeda motor. Diantaranya di Jalan Trikesuma RT 002 RW 001 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai, Jalan Brigjen H Hasan Baseri RT 007 RW 003 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai dan di Jalan Kemasan Dalam RT 001 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.