Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Minat Jadi KPPS, Buruan Daftar ke KPU Kabupaten Blitar, Dibutuhkan 12 Ribuan Personil

Redaksi
18 Sep 2024, 22:30 WIB Last Updated 2024-09-18T15:30:28Z
Kantor KPU Kabupaten Blitar/Dok.Ist.

Blitar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar membutuhkan 12.348 orang sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 27 November mendatang.

Untuk itu, KPU Kabupaten Blitar membuka lowongan pada KPPS tersebut. Pertengahan bulan ini KPU Kabupaten Blitar memulai melakukan proses perekrutan KPPS.

"Pendaftaran mulai tanggal 17 sampai 28 September. Ada syarat-syarat pendaftaran yang diatur. Jika memenuhi persyaratan silahkan masyarakat yang mau mendaftar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, Rabu (18/9/2024).

Sugino menyampaikan para calon pendaftar KPPS bisa mendaftarkan diri sembari membawa berkas pendaftaran dengan datang langsung ke masing-masing kantor PPS atau di Balaidesa setempat. Usia pendaftar kata Sugino dibatasi mulai dari 17 sampai 55 tahun.

Kepada pendaftar yang nantinya lolos perekrutan, sambung dia, akan dilantik tanggal 7 November dan siap untuk menjalankan tugas sampai tanggal 8 Desember 2024.

Informasi lebih lanjut, setiap tujuh (7) personil KPPS akan melaksanakan tugasnya di 1 TPS. Sementara jumlah TPS seluruh Kabupaten Blitar ada 1.764 titik.

Penulis : Faisal NR

Iklan