![]() |
Kantor KPU Kabupaten Blitar/Dok.Ist. |
Untuk itu, KPU Kabupaten Blitar membuka lowongan pada KPPS tersebut. Pertengahan bulan ini KPU Kabupaten Blitar memulai melakukan proses perekrutan KPPS.
"Pendaftaran mulai tanggal 17 sampai 28 September. Ada syarat-syarat pendaftaran yang diatur. Jika memenuhi persyaratan silahkan masyarakat yang mau mendaftar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, Rabu (18/9/2024).
Sugino menyampaikan para calon pendaftar KPPS bisa mendaftarkan diri sembari membawa berkas pendaftaran dengan datang langsung ke masing-masing kantor PPS atau di Balaidesa setempat. Usia pendaftar kata Sugino dibatasi mulai dari 17 sampai 55 tahun.
Kepada pendaftar yang nantinya lolos perekrutan, sambung dia, akan dilantik tanggal 7 November dan siap untuk menjalankan tugas sampai tanggal 8 Desember 2024.
Informasi lebih lanjut, setiap tujuh (7) personil KPPS akan melaksanakan tugasnya di 1 TPS. Sementara jumlah TPS seluruh Kabupaten Blitar ada 1.764 titik.
Penulis : Faisal NR