![]() |
Kepala Disdikbud Langsa, Dra. Suhartini, saat kasih kata sambutan pada penyerahan beasiswa PIP Tahap I Pemangku Kepentingan, Jum'at (13/09/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Langsa menyerahkan 700 Surat Keputusan (SK) kepada siswa dan siswi penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahap I pemangku kepentingan tahun 2024, di Aula setempat, Jum'at (13/09/2024).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Dra. Suhartini, mengatakan, peserta didik yang menerima beasiswa PIP Pemangku Kepentingan sebanyak 700 siswa dari SD dan SMP.
Untuk SD sebanyak 466 siswa terbagi dari 10 SD yaitu; SDN Gampong Baroh 12 Siswa, SDN 1 175 Siswa, SDN 2 25 Siswa, SDN Buket 18 Siswa, SDN Gampong Baru 29 Siswa, SDN Gampong Tengoh 21 Siswa, SDN Langsa Lama 59 Siswa, SDN Sidorejo 28 Siswa, SDN Timbang Langsa 18 Siswa, SDN 11 81 Siswa, dengan total nilai bantuan beasiswa sebesar Rp. 210 Juta.
Sementara untuk jenjang SMP penerima PIP sebanyak 234 siswa terbagi dari; SMPN 1 Langsa 155 Siswa, SMPN 8 Langsa 10 Siswa, SMPN 9 Langsa sebanyak 59 siswa, dengan total nilai bantuan beasiswa sebesar Rp. 168 Juta.
Beasiswa ini di salurkan melalui BSI KC Langsa Darussalam, BSI KCP Langsa 1 kemudian BSI KCP Langsa 2 dan BSI KCP Gampung Jawa serta BSI Iskandar Muda.
“Jadi kami mohon untuk segera bapak dan ibu Kepala Sekolah, guru pendamping dan wali murid untuk segera melakukan aktivasi,” ujar Suartini.
Adapun giat tersebut dihadiri, Kepala Bank BSI, Kapolres Langsa yang diwakili, Ketua Pengadilan yang diwakili, Kejari Langsa yang diwakili dan sejumlah unsur yang berkaitan dan ratusan peserta didik yang didampingi orang tua masing-masing, jelas Suhartini.
Suhartini menjelaskan 5 tahapan beasiswa PIP Pemangku Kepentingan sebagai informasi, yaitu;
1. Usulan pemangku kepentingan adalah sah dan diatur di dalam juklak PIP. Dikdasmen pada Persesjen nomor 19 tahun 2024.
2. Data penerima PIP dari usulan pemangku kepentingan yang saat ini sudah tayang di sipintar (pip.kemdikbud.go.id) dan dapat diakses oleh sekolah dản dinas adalah dari DPD RI, BNPT, LPSK dan Kemenkumham. Sedangkan untuk DPR RI belum ditayangkan.
3. Apabila sebelum penayangan di sipintar, satuan pendidikan telah menerima informasi SK dari para pemangku kepentingan maka dapat diproses sesuai dengan informasi yang diterima dari para pemangku kepentingan.
4. Jika belum ada pemangku yang berkoordinasi (menyampaikan informasi SK) dengan satuan pendidikan maka sebaiknya satuan pendidikan menunggu sampai informasi SK ditayangkan baik dari pemangku kepentingan ataupun dari siPintar.
5. Terhadap penerima PIP usulan pemangku kepentingan, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana SK pada umumnya. SK Nominasi agar dilakukan aktivasi rekening dan untuk SK Pemberian, mekanisme penarikan dana dilakukan sesuai ketentuan umum yg berlaku di perbankan serta penarikan dana agar sesuai kebutuhan peserta didik yang bersangkutan.
Hadir Pj Walikota Langsa Syaridin, Ketua DPRK Langsa Jeffry Sentana S Putra dan Anggota Melvita Sari, Perwakilan Polres Langsa dan Kodim 0104 Aceh Timur serta Pengdadilan dan Kejaksaan, BSI KC Langsa Darussalam, BSI KCP Langsa 1 dan 2, MPU, MAA dan Kepala SD dan SMP se Kota Langsa serta para undangan lainnya.