Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bukan Kaleng-kaleng, IRT di Tanbu ini Pemilik Ribuan Pil Carisoprodol

Redaksi
21 Sep 2024, 18:09 WIB Last Updated 2024-09-21T11:27:16Z
MU (39) IRT asal Kecamatan Tanbu pemilik ribuan pil Carisoprodol, Sabtu (21/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Humas-Nely.

Batulicin - Diduga terdesak kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin tinggi, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial MU, nekad berbisnis barang terlarang.

Wanita 39 tahun itu ditengarai menjadi pengedar obat-obatan jenis Carisoprodol atau Zenith. Walhasil, ia pun diciduk pihak kepolisian.

Penangkapan MU berawal ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanbu mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Simpang Empat.

Pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan pun akhirnya mendapatkan laporan bahwa MU sering transaksi pil Zenith.

Hingga akhirnya, pada Senin, 16 September 2024 lalu sekira pukul 16.30 WITA, MU ditangkap polisi saat berada di Jalan Borneo RT 12 RW 4 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

Di lokasi penangkapan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanbu berhasil menemukan barang bukti berupa 645 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan I jenis Carisoprodol atau Zenith yang dibungkus plastik dengan berat bersih 335,4 gram serta 771 butir obat warna kuning bertuliskan DMP.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan itupun kembali bergerak TKP ke dua yang disebutkan oleh MU.

Dilokasi ini pihak kepolisian kembali menemukan ribuan obat terlarang. Diantaranya 2.245 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carisoprodol yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 1.167,4 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 550.000.

Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga membenarkan perihal penambangan seorang IRT yang memiliki ribuan obat terlarang di Kecamatan Simpang Empat.

Menurutnya, tersangka MU sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian. Ia diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang itu tanpa ijin dari pihak terkait.

“Benar, tersangka MU sudah kita amankan dengan barang bukti berupa 2.890 butir obat putih yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol dengan berat bersih 1.502,8 gram dan 771 butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP serta barang bukti pendukung lainnya,” kata Sinaga mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya kepada Liputanesia.co.id di Batulicin, Sabtu (21/9).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU saat ini telah berada di Mapolres Tanah Bumbu. Ia akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Nely

Iklan