![]() |
Inilah HS (39), warga Anjir Muara yang diamankan polisi lantaran diduga miliki 1,29 gram sabu, Kamis (19/9/2024)/Liputanesia/Dok.Humas. |
Hasilnya, seorang diduga pengedar dengan inisial HS (39) warga Desa Anjir Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.
Dari tangan HS, pihak kepolisian khusus Narkotika yang dikomandoi Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan itu berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,29 gram.
Ihwal penangkapan HS ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola mendapatkan informasi dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Anjir Muara.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Iptu Joko Sunarwan menugaskan anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan.
Tak membutuhkan waktu lama, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola berhasil mengendus keberadaan pengedar sabu dengan inisial HS.
Setelah melalui pertimbangan yang matang, pihak kepolisian selanjutnya menggerebek rumah HS di Desa Anjir Muara pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.
“Salah satu Target Operasi kita, HS berhasil diamankan berikut barang bukti 1 paket sabu yang kuat dugaan akan dia edarkan kembali menjadi paketan-paketan ekonomis,” papar Kapolres Batola AKBP Anip Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).
Kepada polisi, HS mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya dengan cara membeli.
“Saat ini kita buru pelaku lainnya. Identitas dan lain sebagainya sudah kita kantongi. Semoga segera kita amankan untuk memutus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Batola,” tandas Iptu Marum.
(Nely)