Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polres Pekalongan Ungkap 9 Kasus Selama Juli 2024

Redaksi
6 Agu 2024, 11:56 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:42Z
Polres Pekalongan Ungkap 9 Kasus selama Bulan Juli 2024, Senin (5/8/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Slamet.

Pekalongan – Selama bulan Juli 2024, Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap 9 kasus. Dari 9 kasus tersebut diantaranya ada kasus persetubuhan atau pencabulan anak sebanyak 3 kasus dengan tiga tersangka, kemudian ada curanmor 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian biasa 1 kasus dengan 1 tersangka, tipu gelap 1 tersangka, dan narkoba baik psikotropika maupun obat-obatan berbahaya lainnya 3 kasus dengan 3 tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Doni Widamanto, dalam konferensi pers di lobi Mapolres setempat, Senin (5/8/24) siang.

“Jadi jumlah seluruhnya sebanyak 9 kasus dengan 9 tersangka,” kata Kapolres.

Ditambahkan AKBP Doni untuk kasus pencabulan ditangani oleh unit 4 Reskrim, kemudian dari Polsek Bojong menangani kasus curanmor dan penipuan penggelapan, sedangkan Polsek Karangdadap ungkap kasus pencurian biasa dan Sat Narkoba 3 kasus.

“Untuk para tersangka ini dari berbagai umur dan berbagai kalangan, dan ini para tersangka yang sudah tua-tua malah terlibat pada kasus pencabulan,” terang Kapolres.

Kapolres berharap, bahwasanya dengan pengungkapan kasus ini bukan menjadi suatu kebanggaan atau dalam artian bahwasanya kita bangga bisa menangkap pelaku kejahatan, tetapi intinya adalah bahwa kita membenci perbuatannya.

“Kita berharap ini bisa menjadi efek deterrent dan bisa menjadi efek jera terhadap para pelaku-pelaku kejahatan maupun yang menyalahgunakan narkoba, sehingga untuk Polres Pekalongan atau di dalam wilayah hukum Polres Pekalongan tidak akan ditemui lagi kejadian-kejadian seperti ini,” pungkas AKBP Doni.

Iklan