![]() |
Pj Walikota Langsa Syaridin saat berikan kata sambutan pada anjangsana di LPN, Sabtu (17/08/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Penjabat (Pj) Walikota Langsa Syaridin usai upacara pengibaran bendera merah putih pada detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-79, anjangsana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Sabtu (17/08/2024).
Pj. Walikota Langsa Dr. (C) Syaridin, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Slogan HUT Rl ke-79 dengan tema besar "Nusantara Baru Indonesia Maju".
Tentunya memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara kita, tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting, momen tersebut yakni menyongsong lbu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045, ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia.
Sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia, dalam semangat kemerdekaan ini.
Hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita, Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta, Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan ingat pesan Presiden Soekarno yaitu Jas Merah atau Jangan sekali-kali melupakan sejarah.
Hari kemerdekaan selalu kita rayakan dengan berbagai kemeriahan, hal tersebut menjadi wujud keberhasilan bangsa kita untuk dapat lepas dari belenggu jajahan negara lain, namun, di sisi lain kita masih harus terus berjuang melawan kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan ilmu dan teknologi, bahkan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan kerusakan akhlak moralitas yang merasuki setiap lini kehidupan.
Kita harus berani mengakui bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi untuk dapat menyebut diri kita sebagai bangsa yang merdeka.
Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilltas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui peran pemasyarakatan sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Maka dari itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 ini, kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, tutup Syaridin mengakhiri sambutan.
Tentunya memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara kita, tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting, momen tersebut yakni menyongsong lbu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045, ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia.
Sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia, dalam semangat kemerdekaan ini.
Hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita, Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta, Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan ingat pesan Presiden Soekarno yaitu Jas Merah atau Jangan sekali-kali melupakan sejarah.
Hari kemerdekaan selalu kita rayakan dengan berbagai kemeriahan, hal tersebut menjadi wujud keberhasilan bangsa kita untuk dapat lepas dari belenggu jajahan negara lain, namun, di sisi lain kita masih harus terus berjuang melawan kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan ilmu dan teknologi, bahkan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan kerusakan akhlak moralitas yang merasuki setiap lini kehidupan.
Kita harus berani mengakui bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi untuk dapat menyebut diri kita sebagai bangsa yang merdeka.
Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilltas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui peran pemasyarakatan sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Maka dari itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 ini, kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, tutup Syaridin mengakhiri sambutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, Machda Landasny, menyampaikan, kegiatan penyerahan remisi umum untuk Narapidana dan Anak Binaan Lapas Kelas II B Langsa serta Lapas Narkotika Kelas II B Langsa dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024 merupakan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan Pemerintah kepada Narapidana Pidana yang berkelakuan baik khususnya di Kota Langsa.
Jumlah Narapidana Lapas Kelas II B Langsa dan Lapas Narkotika Kelas II B Langsa :
a. Narapidana Lapas Kelas II B Kota Langsa yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 281 orang yang terdiri dari :
1). Remisi 1 bulan sebanyak 57 orang.
2). Remisi 2 bulan sebanyak 49 orang.
3). Remisi 3 bulan sebanyak 75 orang.
4). Remisi 4 bulan sebanyak 57 orang.
5). Remisi 5 bulan sebanyak 35 orang.
6). Remisi 6 bulan sebanyak 8 orang.
b. Narapidana Lapas Narkotika Langsa yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 406 orang yang terdiri :
1). Remisi 1 bulan sebanyak 6 orang.
2). Remisi 2 bulan sebanyak 65 orang.
3). Remisi 3 bulan sebanyak 116 orang.
4). Remisi 4 bulan sebanyak 88 orang.
5). Remisi 5 bulan sebanyak 115 orang.
6). Remisi 6 bulan sebanyak 20 orang.