Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama OPD Terkait dan Camat Belik foto Bersama usai bahas peralihan fungsi Curug Bengkawah, Kamis (15/8/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet |
Pemalang - Curug Bengkawah yang terletak di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akan diubah alih fungsinya dari cagar alam menjadi taman wisata alam.
Pernyataan itu diucapkan Bupati Pemalang Mansur Hidayat kepada awak media pada Kamis (15/8/2024) di kawasan Pendopo Bupati setempat.
"Curug Bengkawah dulu kan cagar alam perubahan alih fungsi menjadi taman wisata alam sehingga nanti bisa dikelola menjadi tempat wisata," ucap Mansur.
Menurut Mansur, pengusulan Curug Bengawah untuk pengalihan fungsi menjadi taman wisata alam sejak 2018 dan sekarang sudah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan SK Nomor 541 Tahun 2024 Tentang Perubahan fungsi kawasan hutan dari cagar alam curug Bengkawah menjadi taman wisata alam seluas ± 2,49 Hektare.
Lebih lanjut, Mansur mengatakan setelah menjadi tempat wisata nantinya bisa dikelolah oleh BUMDes, BUMD, swasta atau pihak lain. Akan tetapi untuk Curug Bengkawah diharapkan dikelola oleh BUMDes sehingga bisa memajukan Desa Sikasur.
"Selama ini belum dikelola karena kan cagar alam, cuma orang main kesitu boleh dan belum ada penarikan retribusi," kata Mansur.
Mansur berharap nantinya kalau sudah dikelola sama BUMDes agar memperhatikan infrastruktur jalan sehingga wisatawan mudah untuk mengaksesnya.
"Salah satunya infrastruktur karena jalan menentukan. Pelan - pelan kalau itu jalan desa bisa dengan dana desa kalau kita misalkan mau mengembangkan tempat wisata di tempat itu, kalau itu jalan kabupaten ya nanti pemda," ujar Mansur.
Sementara berdasarkan Wikipedia, cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.