Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Tana Toraja ingatkan ASN Jaga netralitas di Pilkada 2024

Redaksi
25 Agu 2024, 19:27 WIB Last Updated 2024-08-25T12:27:19Z
Komisioner Bawaslu Tana Toraja, Theofiilus Limongan, Sabtu (24.08.2024)/Liputanesia/Foto:Rahmad.

Tana Toraja - Menjelang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang dimulai pada 27 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Serentak 2024.

Theofiilus lias Limongan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas mengatakan, bahwa ASN yang tidak netral dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegasnya.

Theo menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur netralitas ASN pada dua pasal penting. Pasal 70 ayat (1) melarang pasangan calon melibatkan ASN, anggota Polri, dan TNI dalam kampanye.

Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda maksimal 6 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 189 terangnya pada hari Sabtu (24/08).

Selain itu, Pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas aturan ini juga dikenakan sanksi pidana yang sama tambahnya.

Lanjut Theo, Tidak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c, ASN dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye terkait bakal calon.

Mereka juga dilarang aktif di media sosial, menghadiri deklarasi, atau memberikan dukungan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

ASN juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan seperti membuat postingan, komentar, atau menyukai unggahan di media sosial terkait bakal calon.

Bergabung dalam grup pendukung, foto bersama calon atau tim sukses, memakai atribut partai, hingga menghadiri kegiatan kampanye juga dilarang keras, kecuali jika suami/istri calon tersebut telah mengambil cuti di luar tanggungan negara, tandasnya.

Theo menambahkan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Lembaga Negara yang ditandatangani pada 22 September 2022, ASN yang melanggar akan menerima sanksi moral hingga disiplin berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Sanksi moral berupa pernyataan terbuka, sementara sanksi disiplin sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25% selama 12 bulan. Sanksi disiplin berat meliputi penurunan jabatan selama 12 bulan atau pemberhentian sebagai PNS tanpa permintaan sendiri.Theo juga menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN berbeda sebelum dan sesudah penetapan calon. Sebelum penetapan, administrasi pelanggaran akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, setelah penetapan, Bawaslu dan KASN akan menangani pelanggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing, pungkasnya.

(Rahmad)

Iklan