![]() |
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Liputanesia.co.id/Dok.Ist. |
Ia menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari jeratan utang yang berpotensi mengancam kesejahteraan.
Puan mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, yang sering kali berujung pada masalah utang.
“Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Data OJK menunjukkan hampir 5 persen penduduk Indonesia terjebak dalam utang pinjol, menciptakan berbagai permasalahan sosial, termasuk kasus bunuh diri yang disebabkan oleh tekanan utang.
Dalam konteks ini, rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sudah memasuki tahap penyelarasan, dengan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi,” kata Puan.
Ia menekankan bahwa OJK perlu mengambil langkah tegas untuk membatasi cara dan jumlah pinjaman yang dapat diakses oleh konsumen, terutama generasi muda yang mendominasi sektor ini.
Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menunjukkan bahwa mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, dengan kelompok usia 19 sampai 34 tahun mencatatkan angka 54,06 persen dari total kredit pinjol senilai Rp 27,1 triliun.
Puan menambahkan, pada rancangan aturan tersebut, pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat tertentu, termasuk rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5 persen dan perusahaan tidak sedang dalam sanksi pembekuan oleh OJK.
Ia menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan regulasi yang tegas untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Puan meminta agar pemerintah memberikan pengawasan yang ketat terhadap fintech P2P lending. Ia menegaskan, pihak berwenang harus memastikan bahwa layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah legal dan menguntungkan.
“Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Puan.