Foto bersama usai rapat antara perwakilan PT PEMA dan Pemko Langsa, Rabu (10/07/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda menghadiri Rapat bersama Pemerintah Kota (Pemko), membahas lanjutan kerjasama Penetapan dan Tim Teknis Pemanfaatan Karbon dan Jasa Lingkungan Hutan Mangrove.
Hadir dengan narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Faisal, Sub Koordinator Bina Usaha dan Perhutanan Sosial, kegiatan digelar di Ruang Aula Walikota Langsa, Rabu (10/07/2024).
Rapat dipimpin langsung Suriyatno, selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Langsa yang dihadiri perwakilan PT PEMA, jajaran Pemerintah Kota Langsa, jajaran DLHK Aceh, dan PT PEKOLA selaku BUMD Kota Langsa.
Rapat kali ini merupakan agenda penetapan dan pembahasan tindak lanjut dari MoU antara PEMA dengan Pemko Langsa yang ditandatangani pada 21 Februari 2024 yang silam.
Suriyatno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan usaha kehutanan ini harus melibatkan masyarakat sekitar, “kita semua berharap agar pemerintahan desa/gampong ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam, masyarakat itu sendiri yang selalu dekat dengan hutan.”, ujarnya.
Sementara, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diwakili oleh Faisal menyampaikan dalam kegiatan multiusaha kehutanan pada kawasan Hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan multiusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
“Kita ketahui Pemko Langsa sendiri telah menganjukan permohonan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon. Hal ini merupakan perwujudan harapan Pemerintah Aceh dalam pengelola hutan secara optimal dan lestari, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya di Kota Langsa. Selain itu keterlibatan masyarakat di sekitar area kegiatan multiusaha kehutanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 dimana dijelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat didalam dan di sekitar hutan. Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Faisal.
PT PEMA, Abdillah Imran Nasution selaku Project Team Leader mengatakan untuk mendukung kegiatan tersebut dibutuhkan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang diatur dalam Surat Keputusan Walikota.
“Pentingnya mengedepankan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota. Tim ini terdiri dari 4 (empat) bidang yaitu: legal management, safeguard, MRV (measurement reporting verification), dan Kerja Sama. Tim teknis ini nantinya akan bekerja dalam seluruh rangkaian tahapan pendanaan karbon mulai dari proses registrasi, penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM),dan Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI),” paparnya.
Menurut Abdillah, Pemerintah Kota Langsa dalam kesempatan ini akan menindaklanjuti legalisasi tim teknis yang akan dibentuk. Harapannya, potensi kehutanan yang ada di wilayah administrasi Kota Langsa tetap mengedepankan masyarakat dan adanya sinkronisasi berbagai pihak baik di level provinsi maupun di Kementrian.