Ilustrasi: Majelis Hakim MK di Gedung MK/Dok. Peluangnews-Hawa. |
Hal tersebut merupakan keinginan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat di MK.
Pemohon adalah pekerja lepas (freelancer) bernama Bansawan yang menggugat pasal 1 angka 3 dan pasal 9 ayat 2 UU Tapera karena dinilainya melanggar hak konstitusional jika kemudian diberlakukan.
“Pemohon sebagai anak bangsa yang memiliki cita-cita luhur yang berusia relatif muda berkeinginan ikut berkontribusi dalam perjalanan bangsa Indonesia ke depan. Namun, tidak ingin juga hak konstitusi pemohon dilanggar,” kata Ferdian Susanto, kuasa hukum Bansawan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Pemohon menjelaskan, uang hasil jerih payahnya bekerja akan wajib diberikan kepada negara apabila pasal 1 angka 3 dan pasal 9 ayat 2 UU Tapera mulai diberlakukan. Padahal, tabungan merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.
Pemohon setuju dengan berlakunya pasal 1 angka 3 dan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Tapera asalkan dengan keinginannya sendiri secara sukarela.
Pemohon mendalilkan pasal yang digugat tidak sejalan dengan ketentuan pasal 28G ayat 1 UUD 1945.
“Untuk melindungi konstitusi pemohon agar tidak dilanggar dan melahirkan adanya jaminan kepastian hukum dan keadilan, maka pemohon dalam menguji Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Tapera terhadap UUD NRI 1945 adalah sangat mendesak,” tambah Laura Donna Maria, juga kuasa hukum pemohon.
Karena alasan itulah pemohon meminta kepada MK agar menambahkan frasa “dengan keinginan sendiri secara sukarela” ke dalam pasal-pasal yang digugat.
Pemohon ingin pasal 1 angka 3 UU Tapera diganti menjadi: Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan, dengan keinginan sendiri secara sukarela.
Kemudian, pasal 9 ayat 2 UU Tapera selengkapnya diubah menjadi: Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi Peserta, dengan keinginan sendiri secara sukarela.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. []
(YRn)