Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

29 Gepeng Terjaring Razia Gabungan

Redaksi
23 Jun 2024, 17:20 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:00Z
Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh saat menurunkan gepeng yang terjaring razia gabungan, Minggu (23/06/2024), Liputanesia/Hengki.

Banda Aceh - Menindak lanjuti 29 Gelandang dan Pengemis (Gepeng) yang terjaring pada razia gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pembinaan selama tiga hari di Rumah Singgah Lamjabat.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Safwan, pada saat dikonfirmasi, Minggu (23/06/2024).

Safwan mengatakan semua gepeng yang terjaring tersebut dibina di rumah singgah selama tiga hari dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.

“29 gepeng tersebut terdiri dari anak-anak, remaja dan dewasa. Untuk anak-anak dan wanita akan kita koordinasikan dengan DP3AP2KB Kota Banda Aceh, sedangkan yang remaja dan dewasa akan kita lakukan pembinaan di rumah singgah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh,” kata Safwan.

Sementara itu, gepeng yang merupakan warga kota akan dihubungi orang tua atau wali untuk pembinaan berkelanjutan dalam keluarga.

“Yang berasal dari luar Banda Aceh, setelah dibina, akan dipulangkan ke daerah asal,” pungkasnya.

Iklan