Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Mendag Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib Dipenuhi Tak Boleh Ditunda

Liputanesia
04 Mei 2024, 20:25 WIB Last Updated 2024-05-05T07:56:13Z
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan/Liputanesia/Dok.Peluangnews.

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, seluruh pihak wajib memenuhi kebijakan sertifikasi halal paling lambat hingga Oktober 2024 dan tidak boleh ditunda.

Penegasan ini disampaikan Zulhas saat melakukan peninjauan secara langsung terhadap Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Jakarta Timur, hari ini, Sabtu (4/5/2024).

Selain itu, hal ini juga merupakan tanggapan Zulhas atas usulan dari Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki yang menyarankan penundaan penerapan sertifikasi halal, khususnya bagi produk-produk UMKM di Indonesia.

“Ya, harus wajib bersertifikat halal. Karena kalau tidak siap-siap, ya kapan siapnya? Nanti setahun lagi tidak siap, 10 tahun juga tidak siap. 100 tahun lagi juga tidak siap, kan ini harus dilatih,” ujar Zulhas.

Ia mengungkapkan, kebijakan ini sejatinya diterapkan demi para konsumen di tanah air.

Alasannya, karena mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis.

“Serta sertifikat halal ini bisa menjadi bukti nyata bahwa produk itu telah memenuhi semua kriteria tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki meminta dan mendorong agar sertifikasi halal dapat segera ditunda.

Hal ini dikarenakan, menurutnya, kebijakan tersebut kian memunculkan perdebatan atau polemik hingga saat ini.

Selain itu, para pelaku UMKM juga dinilai tak mungkin bisa memiliki sertifikasi halal hanya dalam waktu singkat.

“Ya prediksi kita tidak mungkin bisa 100 persen lah. Karena para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal, karena kalau tidak kan nanti mereka bisa tersangkut masalah hukum,” kata Teten di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Tak hanya itu, ia juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) agar bisa mempermudah para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halalnya, terutama bagi para pelaku UMKM yang bahan baku produk-produk sudah dipastikan halal.

“Sertifikasi produk kuliner yang bahan bakunya sudah pasti halal bisa dipermudah dengan memberikan jalur hijau. Artinya, para pelaku UMKM dapat melakukan self-declaration bahwa produk mereka halal karena bahan bakunya telah bersertifikasi halal,” jelas Teten.

“Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri, sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal, atau terigunya misal kalau kue-kue itu kan sudah sertifikasi halal,” imbuhnya.

Alasannya, agar pemerintah dapat mempermudah para pelaku UMKM untuk menjual produk-produk mereka, bukan malah mempersulitnya.

“Pemerintah harus memperhatikan kondisi para pelaku UMKM dan memberikan kemudahan yang dibutuhkan. Apalagi, UMKM adalah bagian dari umat Islam dan tujuan dari sertifikasi halal sendiri adalah untuk memberikan perlindungan. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan antara perlindungan dan kemudahan bagi para pelaku UMKM,” tuturnya.

(Hawa A)

Iklan