Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Layanan Dijamin Gratis, Kalapas Pastikan Hak Pembebasan Napi Terpenuhi

Hengki Syahjaya
17 April 2024, 13:32 WIB Last Updated 2024-04-17T06:32:20Z
Kepala Lapas Narkotika Kelas llB Langsa, Machda Landasny, Rabu (17/04/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Layanan yang akan diberikan oleh para petugas Lapas Narkotika Langsa (LPN) dijamin gratis dalam pengurusan berkas, Kalapas pastikan hak pembebasan narapidana (Napi) terpenuhi.

Respon cepat kinerja pegawai LPN ketika remisi idul fitri telah diterima oleh narapidana maka pengurusan dan pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) sesegara mungkin untuk dilaksanakan dengan mengupdate sistem database pemasyarakatan, kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Machda Landasny pada Liputanesia.co.id, Rabu (17/04/2024).

Bilamana narapidana berkelakuan baik kemudian syarat adminitrasi dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana seperti surat jaminan keluarga, penerimaan masyarakat, serta pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi tindak pidana, maka usulan integrasi ini dapat kami proses dengan sidang TPP internal dan tentunya usulan ini tidak dipungut biaya apapun, ujar Kalapas.

Seusai turun SK Pembebasan Bersyarat dari ditjenpas melalui sistem terintegrasi, maka serah terima narapidana nantinya dengan pihak PK Bapas dan semua narapidana tanpa terkecuali diminta wajib lapor, lanjutnya.

“Mekanismenya harus sesuai ketentuan dari balai pemasyarakatan (BAPAS), bebas bersyarat artinya bukan bebas murni,” ucap Machda Landasny.

Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik di masyarakat, tegas Kalapas.

”Bila melakukan pelanggaran dan kejahatan kembali, pihak bapas yang akan mecabut SK PB nya, selain itu kami juga akan mengirimkan data-data narapidana yg sudah maupun akan bebas tahun 2023 /2024 kepada Aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sesuai sistem database pemasyarakatan saat ini narapidanan di LPN berjumlah 457 orang ,narapidana yg memperoleh remisi khusus sebanyak 401 orang , narapidana yang akan melaksanakan PB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sampai dengan akhir desember 2024 sekitar 124 orang.

”Sementara SK PB yang sudah diterima oleh kami (narapidana tinggal menunggu waktu kepulangan PB) sebanyak 37 orang, cara kerja kami adalah jemput bola atau menyisir narapidana yg sudah sesuai ketentuan untuk diusulkan melalui sistem terintegrasi, serta kami tegaskan,” terang Machda.

Seandainya ada yg menjanjikan harapan pembebasan dan ingin melaporkan pengaduan Pungli pelayanan di LPN, silahkan hubungi whatsapp 0822-1144-6290, papar Machda Landasny yang sebelumnya sempat bertugas dirutan singkil.

Seluruh pegawai lapas narkotika langsa berkomitmen membuka informasi, akan terus memberikan pembinaan bagi narapidana dan pelayanan optimal kepada masyarakat serta sesuai arahan dirjenpas agar selalu bersinergi dengan TNI-Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, BNNK serta Pemko Langsa, ungkap Kepala LPN Langsa Machda Landasny.

Iklan