Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Aceh Gelar Rakor dan Bentuk Badan Ad Hoc

Hengki Syahjaya
25 April 2024, 16:51 WIB Last Updated 2024-04-25T09:53:11Z
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Kamis (25/04/2024) saat Rakor dan evaluasi serta pembentukan Badan Ad Hoc, Liputanesia/Hengki.

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menghadapi masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, menggelar rapat koordinasi dan evaluasi serta pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 di Aula KIP Aceh, Kamis (25/04/2024).

Rakor yang diikuti 23 KIP Kabupaten dan Kota se Aceh berlangsung selama dua hari Kamis (25/04) dan Jumat (26/04).

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyatakan bahwa sedikitnya ada 3 persyaratan kemampuan yang harus dimiliki setiap penyelenggara tak terkecuali badan adhoc.

Adapun Tiga persyaratan yaitu;
Memenuhi kelengkapan administrasi, Memiliki kemampuan akademik, Mempunyai integritas, jelas Wakil Ketua KIP Aceh.

Kecuali itu, prinsip-prinsip penyelenggara menjadi keniscayaan. Tak ayal, kemampuan manajerial adalah kemutlakan, ucapnya.

Pesta demokrasi bernama pemilu dan pemilihan lewat pilkada merupakan gerak kolosal yang melibatkan banyak orang dan stakeholder dalam membangun tatanan dan peradaban maju di segala bidang, ungkap Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH.

Iklan