Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

401 WBP LPN Langsa Terima RK Dalam Momen Idul Fitri 1445 Hijriah

Hengki Syahjaya
10 April 2024, 19:49 WIB Last Updated 2024-04-10T12:49:32Z

 

Kepala LPN Langsa, Machda Landasny, saat membacakan remisi bagi 401 WBP, Rabu (10/04/2024) usai Shalat Ied dimasjid setempat, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Sebanyak 401 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, menerima remisi khusus (RK) dalam momentum Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/04/2024).

Remisi diberikan kepada 401 Warga Binaan Pemasyarakatan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid setempat.

Kepala LPN Langsa, Machda Landasny, mengungkapkan bahwa remisi yang diterima WBP masing-masing berbeda-beda.

Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan, ujarnya.

"Remisi Khusus tersebut diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas," ucap Kalapas.

Adapun rincian penerima remisi khusus pada tahun ini adalah untuk;
RK I (pengurangan sebagian) berjumlah total 401 Narapidana, terdiri Remisi 15 hari ada 33 orang, Remisi 1 Bulan ada 242 orang, Remisi 1 Bulan 15 hari ada 112 orang dan Remisi 2 bulan ada 14 orang.

Dan untuk yang menerima RK II (langsung bebas) nihil, jelas Machda.

Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, tegas Kalapas.

"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana" ungkap Machda Landasny.

Iklan