Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dua IRT Jual Sabu, Diamankan Unit Ops Satres Narkoba

Hengki Syahjaya
29 Februari 2024, 13:03 WIB Last Updated 2024-03-05T00:14:18Z
Dua IRT pelaku jual sabu, Kamis (29/02/2024) telah diamanakan Polisi, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa- Dua pelaku Ibu Rumah tangga (IRT) berhasil diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Langsa, meresahkan masyarakat sekitar tempat tinggal mereka, karena jual Sabu, Kamis (29/02/2024).

Berdasarkan dari laporan masyarakat salah satu IRT karena sudah sangat resah melihat aksi mereka, lalu dilakukan pengembangan informasi, ternyata dugaan kerap menjual sabu benar adanya.

Adapun indetitas kedua pelaku, AV (40) IRT, Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat dan MY (23), IRT, Dusun Pendidikan, Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, mengatakan kita amankan kedua pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah meresahkan warga.

Kedua pelaku kita amankan pada Hari Kamis 22/2/24 sekira pukul 16.30 Wib di Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat tepatnya di dalam rumah.

Dari kedua pelaku kita amankan 14 paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,32 Gram, 9 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Oppo warna biru dongker dan 1 unit HP merk Vivo warna biru.

Untuk saat ini kedua pelaku beserta BB kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat.

Iklan