Personil Polsek Langsa Barat bersama pelaku perampasan HP yang berinisial MA (22), warga Gampong Matang Seulimeng. |
Kota Langsa - Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone dengan perampasan yang terjadi di Lorong TPI Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Pelaku berinisial MA (22), warga Gampong Matang Seulimeng telah diamankan Polisi di daerah Simpang Empat Remi, Jalan Jenderal Sudirman, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis (09/11/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Teman korban bernama Muhammad Yusuf yang selanjutnya menjadi saksi saat itu, keluar menggunakan sepmor korban untuk mencari kamar mandi," jelas Iptu Hufiza Fahmi, Minggu (12/11/23).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut berawal pada Rabu (08/11/23) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bernama Amransyah (17) warga Kabupaten Aceh Timur bersama seorang temannya sedang nongkrong di Lapangan Merdeka Langsa.
Kapolsek menambahkan, bahwa kemudian datang tiga orang laki-laki yang tidak dikenal, selanjutnya merayu korban untuk ikut bersama mereka, dengan alasan menawarkan bantuan untuk mengantarkan korban kerumahnya.
"Korban dibawa keliling oleh para pelaku, dimana didalam perjalanan pelaku meminta uang minyak pada korban, namun korban menolaknya karena tidak ada uang," ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, para pelaku kemudian memaksa korban untuk menggadaikan handphonenya, demi menghasilkan uang, tetapi korban tetap menolaknya, hingga para pelaku pun merampas satu unit HP Realme C53 milik korban.
"Pelaku sempat memeriksa isi aplikasi dana pada HP korban, namun tidak ada uang, sehingga para pelaku melarikan diri dengan membawa HP tersebut dan meninggalkan korban di Lorong TPI Gampong Matang Seulimeng," terang Kapolsek.
"Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian".
Setelah mendapatkan laporan, kami segera mengidentifikasi pelaku dan bekerja sama dengan Polsek Langsa Kota, hingga pelaku MA berhasil diamankan ketika sedang melintas di jalan raya disekitar Simpang Gampong Matang Seulimeng, ujar Kapolsek.
Sementara untuk kedua pelaku lainnya, kita sudah mengantongi identitasnya dan sudah kita himbau kepada keluarga untuk pelaku menyerahkan diri, namun jika tidak kami tetap akan memburunya, pungkas Iptu Hufiza Fahmi.