Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

PN Langsa Menangkan Gugatan CV Trans

Hengki Syahjaya
23 November 2023, 15:17 WIB Last Updated 2023-11-23T08:43:06Z
Kuasa Hukum CV Trans Langsa, Muslim A Gani dan Maya Indrasari, Kamis (23/11) saat menyampaikan putusan PN, Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa menangkan gugatan yang di layangkan oleh CV Trans kepada empat tergugat.


Adapun ke empat tergugat terdiri dari; Tergugat I Walikota Langsa, Tergugat II Dinas Perhubungan, Tergugat III Disperindagkop, Tergugat IV Notaris Dzudi Majid.


Kuasa Hukum CV Trans, Muslim A Gani pada media Kamis, 23 November 2023 menyampaikan, Alhamdulillah gugatan di PN Langsa akhirnya sudah dikabulkan dengan putusan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI. 


Adapun Amar putusan Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 8 Rv, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; Mengadili Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya, ucap Muslim.


"Dalam Pokok Perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, & Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum."


Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan biaya immateriil Rp41.660.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)


Menyatakan Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran dalam Akta Nomor 21 tertanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Zuhdi Madjid Notaris di Kota Langsa, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;


Pengacara Aceh Legal Consult ini melanjutkan, PN Langsa memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran Nomor 12 tanggal 09-09-2022 (Sembilan September dua ribu dua puluh dua) dengan masa kerja sampai dengan Desember tahun 2024;


PN Langsa menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, & Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng, jelas Muslim.


Muslim menegaskan, kasus ini dari awal kita sudah meyakini akan menang, karena memang ada kesalahan yang dilakukan Pemko Langsa melalui dinas terkait. Mereka juga menghadirkan Saksi Ahli dari Unsam Langsa, Dr Fuadi, justru kita diuntungan dengan keterangannya sangat berimbang.


"Alhamdulillah kasus ini sudah selesai, semoga kedepannya Pemko Langsa bijak dalam memutuskan suatu masalah, apalagi terkait dengan kebijakan umum", tandas Muslim.


Iklan