Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Gelar Sosialisasi Dana Kampanye Pemilu Untuk Parpol

Redaksi
18 Sep 2023, 18:18 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:06Z
Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Gelar Sosialisasi terkait dana kampanye pemilu untuk Partai Politik (Parpol), terlihat para peserta dengan fakus mendengarkan materi.


Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa gelar kegiatan Sosialisasi
terkait dana kampanye pemilu untuk Partai Politik (Parpol), di Aula Jalan Perumnas, Gampong Birim Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Senin (18/09/23).

Sosialisasi yang di gelar berujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.18 Tahun 2023 tentang dana Kampanye Pemilu 2024, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Peserta sosialisasi dari pimpinan Partai Politik atau LO (Liasion Officer), turut hadir
Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman bersama anggotanya Marida Fitriani dan Sri Wahyuni dan undangan lain.

Pemateri Sosialiasi dari Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, yang merupakan koord Divisi Hukum, Hendra Dermawan SPdI Koord Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih dan Muhammad Sayuni, Koord Divisi Tehnik dan Penyelenggaraan.

Dalam Sosialisasi pemateri menyampaikan bahwa dalam PKPU dijelaskan dari mana sumber dananya, pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye, dan pelaporannya serta bagaimana Dana kampanye akan di Audit nantinya.

Pemateri menyampaikan UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu yang diatur dalam pasal 325 s/d pasal 339", ucap Dahlan.

Selanjutnya, sesuai PKPU  no.18 dikatakan bahwa kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, ungkapnya.

Sekretaris KIP Langsa, H. M. Dahlan  yang didampingi Koord Divisi Teknik, Mahyaruddin kepada media mengatakan bahwa Sosialiasi hari ini bertujuan agar Partai Politik  paham dan mengerti bagaimana terkait dengan dana Kampanye Pemilu.

"bahwa dana kampanye ini wajib dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan kepada KPU/KIP setempat yang nantinya akan di audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU," ucap Dahlan.

Secara teknis, pedomannya adalah pasal 115 PKPU no.18 tahun 2023 yang mengatur:
1. Pembukaan dan penutupan rekening khusus dan kampanye peserta Pemilu
2. Pelaporan dana kampanye peserta Pemilu
3. Pelaksanaan audit pelporan dana kampanye peserta Pemilu, ujar Dahlan.

"sedangkan masa kampanye Pemilu baik Presiden dan Legislatif akan berlangsung mulai Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024", ungkap Dahlan bersama Mahyar.

Iklan