Iklan 970x250

,

Iklan

Surat Sekda Blitar Soal Eks SDN Tlogo 1 untuk KDMP Multitafsir dan Bikin Gaduh Masyarakat

Faisal Nur Rachman
09 Mei 2026, 13:32 WIB Last Updated 2026-05-09T08:23:02Z
Beti Wirandini Pemerhati Pendidikan Blitar Raya, Sabtu (9/5/2026)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Kabupaten Blitar - Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar terkait penggunaan bangunan bekas SDN Tlogo 1 untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KDMP) kini menjadi sorotan publik.

Surat tersebut dinilai memunculkan persoalan administrasi karena di lapangan telah terjadi pembongkaran fasilitas pendidikan, sementara proses hibah disebut masih harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat tertanggal 1 April 2026 itu disebutkan bahwa bangunan bekas UPT SDN Tlogo 01 dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP.

Namun pada bagian lain surat juga ditegaskan bahwa pemindahtanganan dapat dilakukan melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Frasa tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak karena dianggap menunjukkan bahwa proses administrasi hibah sebenarnya belum final.

Meski demikian, di lapangan beberapa fasilitas pendidikan diketahui telah dibongkar, di antaranya ruang kepala sekolah, perpustakaan, dan ruang kegiatan siswa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah tindakan fisik di lapangan dilakukan terlalu cepat sebelum seluruh prosedur administrasi selesai. Sejumlah kalangan menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

“Kalau dalam surat masih disebut harus melalui hibah sesuai ketentuan, berarti proses hukumnya belum selesai. Pertanyaannya, kenapa pembongkaran sudah berjalan?,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Blitar, Beti Wirandini, Sabtu (9/5/2026).

Sorotan juga muncul karena surat tersebut menyebut bangunan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Pendidikan. Namun di sisi lain berkembang informasi bahwa bangunan lama tersebut belum memiliki pencatatan aset yang jelas sebagaimana bangunan sekolah pada umumnya.

Hal ini memunculkan pertanyaan baru mengenai ketepatan data administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting mengenai perlunya prinsip kehati-hatian dalam administrasi pemerintahan. Terlebih, objek yang digunakan berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan dan pelayanan publik.

“Surat pejabat daerah sering dianggap sebagai lampu hijau di lapangan. Karena itu redaksinya harus sangat tegas dan tidak membuka ruang penafsiran berbeda,” ujar sumber lain yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.

Masyarakat sendiri tidak mempersoalkan program KDMP sebagai bagian dari pembangunan desa. Namun publik berharap pelaksanaan program tidak mengorbankan fasilitas pendidikan dan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak belajar siswa.

Hingga kini, perhatian masyarakat masih tertuju pada bagaimana pemerintah daerah akan menyelesaikan persoalan pemulihan fasilitas pendidikan yang telah dibongkar serta kejelasan proses hibah dan status aset yang menjadi dasar penggunaan lokasi tersebut.

Sejumlah pihak juga mulai mendorong agar dilakukan evaluasi administratif secara terbuka untuk memastikan seluruh tahapan kebijakan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Iklan