“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan penandatanganan PKS antara Kantah Kota Tasikmalaya dengan Kejari Kota Tasikmalaya," ujar Popie usai acara penandatanganan PKS di Tasikmalaya, Selasa, (12/5/2026) siang.
Menurutnya, PKS Ini merupakan langkah awal. Sebenarnya kerja sama sudah berjalan sebelumnya, tapi dengan PKS ini kita akan lebih terarah.
Sudah Berjalan, Akan Lebih Intens
Popie menjelaskan, koordinasi dengan kejaksaan selama ini sudah berjalan, seperti asset tracing dan penanganan masalah pertanahan.“Ke depan kita akan lebih intens lagi terkait permasalahan pertanahan di Kota Tasikmalaya,” jelasnya.
Ia menilai Kota Tasikmalaya yang tumbuh pesat otomatis memiliki potensi konflik pertanahan yang tinggi.
“Karena produk BPN itu produk hukum, ketika ada permasalahan hukum, kami dapat berkoordinasi atau meminta pertimbangan hukum dari kejaksaan,” ungkapnya.
Imbau Warga Jaga Aset Tanah
Popie mengimbau kepada masyarakat Kota Tasikmalaya senantiasa menjaga aset tanahnya, baik yang sudah bersertifikat maupun belum.“Bagi yang belum, paling tidak pasang tanda batas dan manfaatkan tanahnya. Umumnya masalah muncul ketika tanah ditelantarkan, tidak dimanfaatkan. Itu rawan dimasuki oknum mafia tanah yang bisa mengambil alih dengan berbagai dalih,” tegasnya.
“Jadi kita punya kewajiban untuk menjaga aset tanah milik kita,” pesan Popie.
Hal yang sama disampaikan, Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba, menyebut penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kantah ATR/BPN se-Jawa Barat dengan Kejari se-Jawa Barat menjadi pengikat awal pelaksanaan tugas di bidang agraria.
“PKS ini adalah pengikatan awal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria. Di kejaksaan, tentu terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) maupun pemulihan aset,” ujarnya.
Ditindaklanjuti Untuk Masalah Pertanahan
Lebih lanjut, Erny menegaskan PKS tersebut harus ditindaklanjuti sebagai bentuk koordinasi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di Kota Tasikmalaya.“Nanti Kantah Kota Tasikmalaya bisa mendapat dukungan dari fungsi kejaksaan, yaitu pertimbangan hukum, bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, hingga pendapat hukum. Ini memastikan apa yang dilaksanakan Kantah Kota Tasikmalaya dasar hukumnya jelas,” tegasnya.
Dukung Pengamanan Pembangunan
Kejari menambahkan, kejaksaan juga mendukung pengamanan pembangunan yang dilakukan BPN. “Salah satu fungsi kejaksaan adalah mendukung terciptanya pengamanan pembangunan. Yang dilakukan kantor pertanahan adalah pelaksanaan pembangunan,” kata Erny.Erny berharap kerja sama ini bermanfaat bagi masyarakat. "Ia berharap ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat, baik di Kota Tasikmalaya maupun di Jawa Barat, khususnya terkait kebutuhan masyarakat dalam persoalan agraria,” pungkasnya.

