Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kanwil BPN Jabar Gandeng Kejati dan Kejari se-Jabar Teken Kerja Sama Bidang Agraria di Tasikmalaya

Heru Pramono
12 Mei 2026, 13:33 WIB Last Updated 2026-05-12T06:33:39Z
Kanwil BPN Jabar, Yuniar Hikmat Ginanjar (kanan) Bersama Kejati Jabar, Sutikno (kiri) Menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Agraria dan Tata Ruang, di Sunny Cafe and Resto Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa pagi (12/5/2026)/Liputanesia. (Foto: Heru Pramono).

Kota Tasikmalaya - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota se-Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama bidang agraria dan tata ruang, Selasa pagi (12/5/2026) di Kota Tasikmalaya.

Perjanjian kerja sama tersebut menyoal tentang koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejati Jabar dan Kejari se-Jabar merupakan tindak lanjut nota kesepakatan tingkat pusat untuk memperkuat penanganan masalah agraria.

“Perlu kami sampaikan, dasar pelaksananya adalah Nota Kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung RI Nomor 13833/SKB/HK.03.01/XI/2025 dan Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 7 November 2025 tentang koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujar Yuniar.

Kanwil BPN Jabar, Yuniar Hikmat Ginanjar (kanan) Bersama Kejati Jabar, Sutikno (kiri) Saling Memberikan Prasasti Tanda Kerja Sama (MoU), Selasa, (12/5/2026) Pagi./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono).

Maksud dan Tujuan

Yuniar menjelaskan, maksud dari perjanjian tersebut untuk menjadi pedoman kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas para pihak.

“Tujuannya untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPN dan Kejaksaan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang,” jelasnya.

10 Ruang Lingkup Kerja Sama

Adapun pada kesepakatan penandatanganan kerja sama itu meliputi sepuluh (10) ruang lingkup kerja :

1. Dukungan penyediaan data dan/atau informasi.
2. Dukungan penegakan hukum di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
3. Pengamanan pembangunan strategis.
4. Penelusuran dan perampasan aset.
5. Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya.
6. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN.
7. Pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kejahatan pertanahan termasuk pemberantasan mafia tanah.
8. Pendataan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik pihak kedua.
9. Pengembangan kompetensi teknis SDM.
10. Bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Berlaku 3 Tahun Kedepan

Untuk lama perjanjian tiga (3) tahun kedepan sejak perjanjian tersebut ditandatangani bersama.

“Mohon kami laporkan, Pak Kajati, jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan, sehingga akan berakhir pada tahun 2029,” kata Yuniar.

Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kajati Jabar dan para Kajari se-Jabar. “Kami atas nama seluruh jajaran BPN RI di Jawa Barat mengucapkan terima kasih. Semoga ini menjadi amal ibadah kita semua dan senantiasa dirahmati Allah SWT,” pungkasnya.

Iklan