Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dituding Kandang Ternak Ayamnya Berbau, PT. BIG Blitar: Itu Persepsi Individu

Faisal Nur Rachman
12 Mei 2026, 10:25 WIB Last Updated 2026-05-12T03:55:21Z
Hearing Warga Ngaringan Gandusari Blitar Soal Dampak Limbah Kandang Ternak Ayam PT. Bumi Indah Group bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/5/2026)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Kabupaten Blitar - Polemik bau limbah kandang peternakan ayam di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, milik PT. Bumi Indah Group (PT. BIG) masih menuai respon negatif dari sejumlah kalangan masyarakat setempat.

Karena ini, kelompok masyarakat setempat mengajukan audiensi dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar bersama PT. BIG, kemarin Senin (11/5/2026, yang berlangsung di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar.

Pada momen audiensi atau hearing tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait bau yang diduga berasal dari aktivitas peternakan. Menanggapi hal itu, pihak perusahaan melalui bagian legal, Sely Aditama, menyatakan bahwa penilaian terkait pencemaran udara tidak bisa hanya berdasarkan persepsi individu, melainkan harus mengacu pada hasil uji laboratorium resmi.

“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mungkin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” ujar Sely Aditama.

Pihak perusahaan juga mengaku menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar tersebut. Menurutnya, perusahaan akan terus melakukan pembenahan meski hasil uji laboratorium selama ini disebut masih memenuhi standar lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depannya kami akan terus berbenah dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga,” katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, PT. Bumi Indah Group menyebut telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23 hingga 26 April 2026. Hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan keluar pada 13 hingga 14 Mei mendatang.

“Hasil uji laboratorium itulah yang nantinya menjadi dasar langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya, pihak perusahaan juga menilai persoalan bau di wilayah tersebut tidak sepenuhnya berasal dari peternakan milik PT. Bumi Indah Group. Sebab di sekitar lokasi juga terdapat sejumlah peternakan ayam maupun sapi dengan jarak yang relatif dekat dengan permukiman warga.

“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau, baik peternakan unggas maupun sapi,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut beberapa peternakan lain berada dalam radius kurang dari 50 meter dari permukiman warga. Sementara untuk peternakan PT. Bumi Indah Group, menurutnya, ada sebagian warga yang mengeluhkan bau, namun ada juga warga sekitar dan karyawan yang mengaku tidak merasakan hal serupa.

Perusahaan juga mengklaim telah menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat apabila menemukan gangguan bau di sekitar lingkungan peternakan.

Selain membahas persoalan lingkungan, PT. Bumi Indah Group juga menyampaikan kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui program CSR.

Perusahaan menyebut program CSR diberikan kepada 332 kepala keluarga (KK) serta bantuan sosial kemasyarakatan lainnya dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 juta per tahun.

Tak hanya itu, perusahaan diketahui juga rutin membagikan telur kepada sekitar 350 KK setiap enam bulan sekali sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar lingkungan peternakan.

Meski polemik masih berlangsung, PT. Bumi Indah Group memastikan aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan sambil menunggu hasil resmi uji laboratorium udara dan limbah yang saat ini masih diproses.

Iklan