Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KPU Ciamis Tegaskan PAW Anggota DPRD Tunggu Surat Resmi Dari DPRD, Ini Dasarnya

Heru Pramono
28 April 2026, 00:24 WIB Last Updated 2026-04-27T17:24:46Z
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Oong Ramdani./Liputanesia. (Foto: Istimewa).

Ciamis - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat saat ini belum ada surat dari DPRD terkait calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ciamis.

Hal ini disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani seiring ada beberapa potensi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis yang dimungkinkan PAW.

Oong, menegaskan, "KPU hanya akan memproses PAW anggota DPRD setelah menerima surat resmi dari DPRD, " tegasnya saat dikonfirmasi Liputanesia, Senin (27/4/2026) malam.

“Sikap KPU sesuai regulasi yaitu menunggu surat dari DPRD terkait calon PAW. Kalau sudah ada surat dari DPRD, baru KPU memprosesnya,” tandasnya.

Ia menyebut, ketentuan itu berlaku untuk semua partai. “Sampai saat ini, KPU belum menerima surat resmi satu pun dari DPRD untuk pelaksanaan PAW. Intinya KPU menunggu surat masuk dari DPRD Ciamis,” ujarnya.

Oong menjelaskan, alur PAW sudah diatur jelas dalam peraturan. “Alurnya tetap dari parpol dulu berkirim surat ke DPRD, kemudian DPRD ke KPU terkait calon PAW. Jadi KPU tidak akan memproses sebelum ada surat dari DPRD,” tegasnya ulang.

Oong menambahkan, "apabila surat dari DPRD sudah diterima KPU, maka kami akan meproses dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025," pungkasnya.

Iklan