Kehadiran mereka mempertanyakan beberapa persoalan di seputar pengelolaan jaringan listrik diantaranya mengenai tera ulang dan implementasi UU Ketenagalistrikan.
Ketua Forum Darurat, Herna Suganda yang akrab disapa Okky, mengatakan kewajiban tera ulang kWh meter oleh PLN mengacu pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Menurutnya, PLN wajib memastikan semua alat ukur listrik sah, akurat, dan memiliki tanda tera secara berkala untuk melindungi konsumen dari ketidakakuratan penggunaan listrik, yang diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 68/2018.
"Tujuannya memberikan jaminan kepastian hukum, melindungi konsumen dari kesalahan pembacaan meter, dan menjamin kuantitas energi listrik yang dijual, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terangnya.
Ia menegaskan, PLN diwajibkan melakukan tera ulang pada kWh meter pelanggan secara berkala, terutama untuk meteran tua atau yang dicurigai tidak akurat.
"Konsekuensinya, jika PLN tidak melakukan tera ulang sesuai aturan, hal tersebut potensi melanggar hak konsumen," tegasnya.
Lebih lanjut, Okky juga menyampaikan banyaknya tiang Listrik yang berdiri di tanah warga tanpa izin, dan itu menurutnya potensi pelanggaran juga.
"Pemasangan tiang listrik PLN di tanah pribadi tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tandasnya.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penanaman tiang tanpa izin pemilik tanah merupakan pelanggaran hak atas tanah. Maka PLN wajib meminta persetujuan dan memberikan kompensasi atas penggunaan tanah.
"Dasar hukumnya, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan KUHPerdata Pasal 1365," imbuhnya.
Ia menjelaskan, bahwa pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Diakhir wawancara, Okky, meminta, "PLN untuk mengganti seluruh kWh meter yang sudah lewat masa tera ulang. PLN pasti punya data tahun pemasangan dan ID pelanggan. Jadi tidak ada alasan tidak tahu mana yang sudah 10 atau 15 tahun., " jelasnya.
Ia pun menyayangkan, penggantian kWh justru menyasar meter yang lebih muda. Sementara meter yang lebih tua dibiarkan. Ini harus diluruskan," pinta Okky.
ULP Banjar Layani Pelanggan Sekitar 228 Ribu, dan Penggantian KwH Terus Berjalan
Menanggapi pembahasan audiensi, Manajer PLN ULP Banjar, Fajar Maulana Fahrizal kepada wartawan menegaskan, terkait tera ulang kWh meter, perlu saya luruskan bahwa di PLN tidak ada istilah tera ulang."Kebijakan PLN, kWh meter yang rusak atau sudah melewati masa pakai langsung diganti baru. Tidak direparasi. Untuk kWh mekanik masa pakainya 15 tahun, kWh elektrik 10 tahun. Jika sebelum masa itu ada kerusakan, tetap langsung diganti," tegasnya.
Untuk wilayah kerja ULP Banjar, jumlah pelanggan sekitar 228 ribu yang tersebar di 5 daerah: Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Kuningan.
Sementara menanggapi masih adanya kWh meter lama yang belum terganti, ia menjelaskan, bisa jadi petugas belum menemukan titiknya karena meter lama belum berbasis koordinat. Namun kita terus bergerak melakukan pergantian kWh yang sudah lama.
"Berbeda dengan meter baru yang sudah by koordinat sehingga mudah dilacak. Karena itu kami berterima kasih kepada Forum Darurat jika bisa membantu menyerahkan data titik kWh meter yang belum diganti agar penggantian lebih cepat," katanya.
Pemasangan Tiang Listri Dipastikan Sudah Miliki Izin
Berkenaan dengan keberadaan tiang listrik di lahan warga, kami tegaskan pemasangan tiang oleh PLN tidak dilakukan sembarangan."Setiap penanaman tiang sudah melalui izin pemilik lahan pertama atau pemerintah setempat. Itu prosedur baku. Jika ada tiang yang dipersoalkan, perlu ditelusuri dulu apakah pemilik saat ini adalah pemilik awal saat izin diberikan," tegasnya.
Sementara untuk bisa memahami persoalan tiang di tengah lahan warga, perlu dipahami konteks pembangunannya.
Pada awal pembangunan jaringan, terutama era 1980-1990-an melalui program Listrik Masuk Desa (Lisdes), banyak tiang didirikan di area kebun, hutan, atau sawah sesuai arahan pemerintah dan pemilik lahan saat itu.
"Kondisi sekarang tentu berbeda. Lahan yang dulu kebun bisa jadi sekarang pemukiman atau akses jalannya berubah sehingga tiang terlihat di tengah lahan," paparnya.
Program Perluasan Jaringan Masih Berjalan
Berkenaan dengan program perluasan jaringan listrik dan penggantian Kwh, sampai sekarang masih berjalan. Hanya pola pembangunan dulu dan sekarang berbeda.Dahulu jaringan banyak masuk ke area yang belum terbangun untuk mengejar pemerataan listrik sesuai instruksi presiden.
"Konsekuensinya, ada jaringan yang saat ini berada di lokasi yang tidak ideal karena perubahan tata guna lahan. Namun kami terus lalukan perbaikan dan perluas jaringan sampai kini kita lakukan," ucapnya.
Solusi Relokasi Tiang
Setiap penanaman tiang pasti ada izin dari pemilik lahan pertama atau pemerintah setempat, meski tidak selalu berbentuk form tertulis."Sebelum tiang ditanam, kami pastikan tiga hal: titik pemasangan sudah tepat, aman untuk pembangunan di kemudian hari, dan izin sudah dikantongi. Itu antisipasi agar tidak jadi polemik selama ini," tegasnya ulang.
Sementara, untuk relokasi tiang, "pemilik lahan bisa mengajukan permohonan ke PLN. Nanti kami survei. Jika timbul biaya, dibebankan ke pemohon. Bila pemohon keberatan, akan kami lihat ketersediaan material," pungkasnya

