Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Heru Pramono
14 April 2026, 15:26 WIB Last Updated 2026-04-18T08:31:59Z
Karo Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/04/2026)./Liputanesia. (Foto: Dok. Kementerian ATR BPN).

Jakarta - Kementerian ATR BPN memudahkan pengecekan data sertipikat tanah lewat aplikasi "Sentuh Tanahku". Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan, cukup pakai smartphone.

“Masyarakat tidak perlu khawatir cek kesesuaian data sertipikat. Bisa kapan saja lewat Sentuh Tanahku,” terang Karo Humas dan Protokol ATR BPN, Shamy Ardian, Selasa (14/4/2026).

Tampilan di HandPhone SmartPhone Saat Masuk Aplikasi Sentuh Tanahku./Liputanesia. (Foto: Dok. Kementerian ATR BPN).

Untuk mengakses, buat akun di "Sentuh Tanahku" dan verifikasi terlebih dahulu. Setelah login, fitur pengecekan bisa langsung dipakai.

Cara cek sertipikat analog:

Pemilik membagikan akses lewat email dan atur durasi akses. Data yang tampil: NIB, jenis sertipikat, kode blanko, tanggal terbit, lokasi, luas, dan identitas pemilik.

Cara cek Sertipikat Elektronik:

Pemilik bagikan barcode di sertipikat. Pihak lain yang memindai harus punya akun Sentuh Tanahku terverifikasi. Data lengkap akan muncul di layar ponsel pemindai.

"Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan proaktif memastikan keabsahan dokumen tanah dan manfaatkan layanan digital pemerintah," ujar Shamy.

Ia, menambahkan, "jika data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi, berarti belum terpetakan digital. Masyarakat diminta datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk pemutakhiran data agar sertipikat terintegrasi ke sistem," pungkasnya.

Iklan