![]() |
| Suasana Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/4/2026)/Liputanesia.co.id/Foto: ist. |
Program ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan potongan iuran tersebut ditujukan bagi pekerja informal seperti pedagang, ojek online, nelayan, hingga freelancer yang selama ini rentan terhadap risiko kerja namun belum seluruhnya terlindungi. Dengan adanya diskon ini, peserta hanya perlu membayar setengah dari iuran normal, sehingga lebih terjangkau.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauzi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kepesertaan sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk sektor informal, memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang lebih ringan,” ujarnya.
Program diskon ini mencakup perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan tetap aktif sebagai peserta, pekerja akan mendapatkan manfaat berupa santunan jika mengalami kecelakaan kerja maupun perlindungan bagi ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Proses pendaftaran kini semakin mudah melalui aplikasi digital maupun kantor cabang terdekat.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pekerja informal yang selama ini mempertimbangkan faktor biaya sebagai kendala utama. Dengan adanya potongan iuran hingga 50 persen, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial semakin meningkat.
Program diskon iuran BPU ini berlaku hingga bulan Maret 2026 untuk sektor transportasi dan sampai dengan Desember 2026 untuk diluar sektor transportasi. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa promo berakhir.
