![]() |
| Walikota Blitar Syauqul Muhibbin Serahkan Santunan JKM Rp 42 juta ke Ahli Waris Peserta BPJamsostek, Selasa (3/3/2026)/Liputanesia.co.id/Foto: Ist. |
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan.
Penyerahan santunan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Blitar serta Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto.
Kehadiran Walikota Blitar dalam kegiatan ini menjadi bukti dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Diketahui almarhum Lukmanto merupakan peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar.
Keikutsertaan dalam program ini adalah untuk memberikan perlindungan berupa manfaat Jaminan Kematian apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ahmad Pauzi menyampaikan bahwa santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Blitar, khususnya Bapak Walikota Blitar, dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Santunan sebesar Rp 42 juta ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Walikota Blitar Mas Ibbin dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan, agar seluruh pekerja di Kota Blitar mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar mengimbau seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta guna mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
"Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh seluruh pekerja di Kota Blitar," tandas Ibbin.
