Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Herdiat Sunarya: MBG Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Lokal

Heru Pramono
27 Maret 2026, 16:33 WIB Last Updated 2026-03-27T09:33:54Z
Bupati Ciamis, Provinsi Jawa Barat, H. Herdiat Sunarya Pada Pidato Sidang Paripurna di Gedung DPRD Ciamis Pastikan MBG Harus Libatkan Pelaku Usaha Sekitar, Jumat (27/03/2026) Siang./Liputanesia. (Foto: Dok. Heru Pramono).

Ciamis - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi penggerak ekonomi lokal. Hal itu disampaikan Bupati Ciamis, Provinsi Jawa Barat, H. Herdiat Sunarya dalam sidang paripurna DPRD Ciamis, Jumat (27/03/2026) siang.

MBG selain upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, juga diarahkan menjadi pengungkit ekonomi daerah.

Dalam forum resmi tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen mengoptimalkan program MBG agar memberikan dampak lebih luas, khususnya dalam memperkuat ekonomi lokal.

Menurutnya, pelaksanaan program harus dirancang tidak hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga memperhatikan aspek pengadaan dan rantai pasok yang melibatkan ekinomi daerah.

“Program ini harus menjadi peluang bagi petani, peternak, dan pelaku usaha mikro di Ciamis untuk tumbuh dan berkembang,” tegas Bupati Herdiat.

Agar Tercipta Ekosistem Ekonomi Lokal Secara Menyeluruh

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Ciamis akan melakukan koordinasi intensif terkait mekanisme pelaksanaan MBG, terutama dalam memastikan bahan baku berasal dari produksi lokal.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sinergi antara sektor pertanian, peternakan, dan UMKM melalui pembinaan peningkatan kapasitas produksi serta fasilitasi kemitraan dengan penyedia program MBG.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Bupati Singgung Penghapusan Peserta PBI

Dalam sidang yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025 tersebut, Herdiat juga menyinggung persoalan penghapusan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ketidaksesuaian data, seperti usia penerima yang berada di desil 6 hingga 10 serta ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data administrasi kependudukan.

Padahal, bantuan PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebagai langkah strategis, Pemkab Ciamis akan melakukan pembaruan data secara terpadu dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial, serta pendamping sosial.

"Proses ini akan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG milik Kementerian Sosial," katanya.

"Melalui upaya tersebut, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan akuntabel, sekaligus mendukung efektivitas berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis," pungkasnya.

Iklan