![]() |
Pelantikan anggota KPID Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur, Rabu (09/10/2024)/Liputanesia.co.id/Photo: Rahmad. |
Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel dan menandai dimulainya periode 2024-2027 bagi para komisioner yang terpilih.
Pelantikan ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Proses seleksi dimulai sejak tahun 2023 dengan pembentukan Tim Seleksi yang terdiri dari anggota yang dipilih dan disahkan oleh DPRD Provinsi.
“Proses seleksi KPID yang tidak pernah keluar dari aturan yang menjadi acuannya,” ujar dalam sambutannya yang menjelaskan bahwa pentingnya mengikuti semua aturan.
Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI tersebut, Tim Seleksi terdiri atas lima anggota yang memperhatikan keterwakilan tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah.
“Pasal 19 (5) Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014: Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Daerah dapat dibuat oleh Gubernur setelah didelegasikan oleh DPRD Provinsi,” papar Pj Gubernur.
Setelah tim seleksi dibentuk, pengumuman pendaftaran calon dilakukan kepada publik melalui media cetak dan elektronik.
“Tim seleksi mengumuman 15-17 September 2023 sesuai dengan ketentuan pada pasal 20 yang mengatur tentang pengumuman pendaftaran calon KPID,” jelasnya.
“Setelah ada pendaftar kemudian diseleksi administrasi. Dari 65 pendaftar, 64 dinyatakan lolos administrasi, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi CAT (Computer Assisted Test), psikotes, dan wawancara. Semua sesuai aturan KPI,” ujar Zudan.
Hasil seleksi kompetensi kemudian diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulsel dengan sistem pemeringkatan.
“21 peserta seleksi ke DPRD sesuai ketentuan PKPI nomor 01/P/KPI/07/2014. Dalam aturan itu menyebutkan calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah tiga kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan. Karena tujuh, maka diambil tiga kali lipat jadi 21,” ucapnya.
Setelah melewati proses fit and proper test, DPRD Provinsi menetapkan tujuh anggota KPID yang terpilih berdasarkan pemeringkatan.
“DPRD Provinsi menetapkan tujuh anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan,” imbuhnya.
Pada 23 September 2024, DPRD mengirimkan surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Sulsel 2024-2027 kepada Pj Gubernur.
“Nah sekarang dari tujuh orang, di dalam peraturan, secara administratif. DPRD mengirimkan nama, kemudian gubernur memproses secara administratif. Jadi ini ada teori hukumnya. Keputusan yang sifatnya deklaratorif, hanya mengumumkan. Keputusan yang sifatnya konstitutif sudah dilakukan oleh DPRD,” terangnya.
Gubernur harus melakukan pengesahan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) karena tidak ada pilihan. Hal Ini memastikan bahwa keputusan DPRD secara resmi diakui dan dapat dilaksanakan.
Tujuh komisioner KPID Sulsel yang telah dilantik adalah:
* Irwan Ade Saputra
* Marselius Gusti Palumpum
* Nasruddin
* Poppy Trisnawati
* Abdi Rahmat
* Ahmad Kaimuddin Ombe
* Rahmad
Pj Gubernur Sulsel, Zudan Fakrulloh, mengharapkan bahwa komisioner yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik selama periode 2024-2027 sesuai dengan amanah yang diberikan.
(Rahmad)
Editor: Akim