Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Mediasi H. Muhammad Mu"min Dengan Bawaslu dan KPU Dilakukan Tertutup

Redaksi
10 Agu 2024, 18:56 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:41Z
Mediasi H. Muhammad Mu'min dengan Bawaslu dan KPU diruangan rapat Bawaslu, jalan Ahmad Yani Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (09/08/2024)/Liputanesia/ Foto: Suherman.

Tegal - Dalam acara mediasi antara H. Muhammad Mu'min dengan Bawaslu berlangsung tertutup diruangan rapat kantor Bawaslu jalan Ahmad Yani Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Jumat (09/08/2024).

Kepada awak media, H. Muhammad Mu'min terkait rapat tertutup menjelaskan, menurut data PKPU no 8 tahun 2024 disampaikan apa bila ada keberatan khusus, salah satunya aplikasi SILON bisa mengajukan keberatan

"Terhadap aplikasi SILON tentunya kita kesulitan untuk mengupload, jumlah yang kita masukkan banyak tapi masih belum bisa terbaca oleh aplikasi, mangkanya kita mengajukan keberatan," jelas Mu'min.

Pesan Mu'min kalau nanti tidak lolos" tetap jaga kondusifitas dan kita ikuti aturan atau keputusan yang ada, pesannya.

Ditempat yang sama ketua Bawaslu Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, sudah merupakan forum yang disediakan oleh undang-undang, jadi kalau ada bakal pasangan calon yang tidak puas dengan keputusan KPU, ada ruang untuk mengajukan sengketa.

"Kemudian sengketa itu ada proses yang harus dilalui yaitu musyawarah tertutup selama dua hari, kalau hari ini ada kesepakatan ya sudah selesai, karena masih ada yang perlu komunikasi dengan pihak termohon untuk pimpinan mereka ya kita tunggu sampai besok, besok ada musyawarah tertutup lanjutan apa pun itu hasilnya kalau besok sepakat maka jalankan kesepakatan itu, kalau tidak sepakat kita lanjut dihari Senin dengan musyawarah terbuka, proses penyelesaian sengketa di pemilihan waktunya dua belas hari, jadi kita maraton kalau belum ada kesepakatan nunggu hasil KPU untuk komunikasi atau konsultasi dengan pimpinan mereka.

Kesulitan pasangan calon terhadap aplikasi SILON yang akan di konsultasikan dan komunikasikan oleh termohon KPU RI ke KPU Provinsi jadi kita tidak bisa membuat keputusan, Bawaslu fungsinya mediator, jelas Harpendi.

(Suherman)

Iklan