Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Liputanesia
20 April 2024, 23:11 WIB Last Updated 2024-04-20T18:18:02Z
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Foto: Kejagung.

Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang dipersangkakan kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, semakin menunjukkan perkembangannya.

Pada Kamis (18/4/2024), Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah Harvey di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita beberapa kendaraan yakni satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.

Penggeledahan itu, menurut Ketut, sebagai tindak lanjut kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Barang bukti-barang bukti itu, kata dia, nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250,” kata Ketut dalam siaran persnya, Sabtu (20/4/2024).

Sebelumnya, Kejagung juga menyita dua mobil Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4) lalu. Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

Selanjutnya; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; dan Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Berikutnya; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Selain itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT).

(YRn)

Iklan