Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Mahkamah Syar'iyah Vonis Kakek Melecehkan 3 Anak Dibawah Umur 3,9 Tahun

Hengki Syahjaya
30 November 2023, 16:52 WIB Last Updated 2023-11-30T12:00:55Z
Foto Ilustrasi terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Kamis (30/11) Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah telah menjatuhkan Vonis pada terdakwa seorang Kakek inisal MT (70), petani, yang telah melecehkan tiga orang anak dibawah umur telah jatuh vonis hukuman penjara selama 3,9 tahun.


Putusan dijatuhkan dalam persidangan yang gelar pada Senin (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang sidang MS Langsa, oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah Kota Langsa. 

Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi pada media Kamis 30 November 2023 diruang kerja meyampaikan, bahwa hukuman telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dibawah umur.


"Yang di masukkan oleh Jaksa korbannya satu orang, kemudian dalam kesaksian di persidangan dari saksi anak terungkap dua orang lagi, sehingga menjadi tiga orang," ungkap Ibnu Rusydi.


Ibnu Rusydi menjelaskan, Mengingat ketentuan Undang-undang No.11 Tahun 2006, Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini dengan Mengadili;


Menyatakan Terdakwa MT terbukti dan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut.


Menjatuhkan ‘uqubat (pidana) terhadap Terdakwa MT, dengan penjara selama 45 (empat puluh lima) bulan.


Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.


Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan, dan membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi para hakim anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasehat Hukum, pungkas Humas MS Langsa.



Iklan