Kakanwil Aceh Kemenkumham RI Meurah Budiman, Sabtu (17/08/2024), Liputanesia/Hengki. |
Banda Aceh - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh (Kemenkumham RI Kanwil) Aceh memberikan Surat Keterangan (SK) remisi pada 5.545 orang narapidana di Kabupaten dan Kota se Aceh.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dalam press releasenya, Sabtu (17/08/2024), menyampaikan pemberian remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan dasar hukum.
Adapun dasar hukum pemberian Remisi yaitu,
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
3. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
6. Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online.
Meurah Budiman juga menjelaskan tentang Persyaratan Pemberian Remisi dan Tata Cara Pemberian Remisi; Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila:
a. Berkelauan baik dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6(enam) bulan terakhirter hitung tanggal pemberian remisi;
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta
menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme:
- Setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI;
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Selanjutnya Tata Cara Pemberian Remisi;
Prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak secara umum, sebagai berikut:
1. Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
2. Kepala Kantor Wilayah melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/ LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
3. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/ Rutan/LPKA;
4. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atasnama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
5. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/Rutan/LPKA dengan tandatangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Meurah Budiman menambahkan, Besaran pemberian Remisi umum yaitu;
Tahun Ke 1 = 6 s/d 12 Bulan = 1 Bulan
Tahun Ke 1 = 12 Bulan Lebih = 2 Bulan
Tahun Ke 2 = 3 Bulan
Tahun Ke 3 = 4 Bulan
Tahun Ke 4 = 5 Bulan
Tahun Ke 5 = 5 Bulan
Tahun Ke 6 Dan seterusnya = 6 Bulan
Sedangkan jumlah usulan remisi umum 17 Agustus 2024 berjumlah 5.579 orang, jumlah keseluruhan usulan yang sudah turun SK remisi umum berjumlah : 5.545 orang, jumlah usulan remisi umum yang belum turun sebanyak 36 orang. Keterangan masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan, ucap Meurah Budiman.
Daftar Rekapitulasi Narapidana yang mendapat Remisi Umum I,
1 Bulan = 736 orang
2 Bulan = 1.151 orang
3 Bulan = 1.607 orang
4 Bulan = 988 orang
5 Bulan = 863 orang
6 Bulan = 182 orang
Total = 5.527 orang
RU II (Bebas Langsung)
1 Bulan = 4 orang
2 Bulan = 5 orang
3 Bulan = 5 orang
4 Bulan = 3 orang
6 Bulan = 1 orang
Total = 18 orang
Jumlah Keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Umum berjumlah 5.545 orang, terdiri dari 5.515 orang napi dewasa, 30 orang anak didik LPKA.
Jumlah Narapidana Terkait PP No.99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 22 April Tahun 2023 sebanyak:
Narkotika = 3.073 orang
Korupsi = 80 orang
Illegal Logging = 2 orang
Illegal Fishing = 9 orang
Total = 3.164 orang
Jumlah Narapidana Yang Medapatkan Remisi Per UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Aceh :
1. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 406 orang
2. Lapas Kelas IIA Banda Aceh 456 orang
3. Lapas Kelas IIB Meulaboh 406 orang
4. Lapas Kelas IIB Kuala Simpang 287 orang
5. Lapas Kelas IIB Kutacane 236 orang
6. Lapas Kelas IIB Langsa 281 orang
7. Lapas Kelas IIB Idi 321 orang
8. Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 389 orang
9. Rutan Kelas IIB Jantho 186 orang
10. Rutan Kelas IIB Sigli 229 orang
11. Rutan Kelas IIB Banda Aceh 256 orang
12. Lapas Kelas IIB Lhoksukon 219 orang
13. Lapas Kelas IIB Bireun 229 orang
14. Lapas Kelas III Lhoknga 212 orang
15. Rutan Kelas IIB Takengon 181 orang
16. Lapas Kelas IIB Blangpidie 201 orang
17. Rutan Kelas IIB Bener Meriah 217 orang
18. Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli 134 orang
19. Lapas Kelas III Calang 96 orang
20. Rutan Kelas IIB Tapaktuan 109 orang
21. Lapas Kelas IIB Blangkejeren 127 orang
22. Lapas KelasIIB Kota Bakti 121 orang
23. Rutan Kelas IIB Singkil 104 orang
24. Lapas Kelas III Sinabang 75 orang
25. Rutan Kelas IIB Sabang 25 orang
26. LPKA Kelas II Banda Aceh 42 orang
Demikian laporan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban dan kiranya dapat dipergunakan sebagimana mestinya, demikian tutup Meurah Budiman Kakanwil Aceh Kemenkumham RI .
7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Meurah Budiman juga menjelaskan tentang Persyaratan Pemberian Remisi dan Tata Cara Pemberian Remisi; Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila:
a. Berkelauan baik dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6(enam) bulan terakhirter hitung tanggal pemberian remisi;
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta
menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme:
- Setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI;
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Selanjutnya Tata Cara Pemberian Remisi;
Prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak secara umum, sebagai berikut:
1. Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
2. Kepala Kantor Wilayah melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/ LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
3. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/ Rutan/LPKA;
4. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atasnama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
5. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/Rutan/LPKA dengan tandatangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Meurah Budiman menambahkan, Besaran pemberian Remisi umum yaitu;
Tahun Ke 1 = 6 s/d 12 Bulan = 1 Bulan
Tahun Ke 1 = 12 Bulan Lebih = 2 Bulan
Tahun Ke 2 = 3 Bulan
Tahun Ke 3 = 4 Bulan
Tahun Ke 4 = 5 Bulan
Tahun Ke 5 = 5 Bulan
Tahun Ke 6 Dan seterusnya = 6 Bulan
Sedangkan jumlah usulan remisi umum 17 Agustus 2024 berjumlah 5.579 orang, jumlah keseluruhan usulan yang sudah turun SK remisi umum berjumlah : 5.545 orang, jumlah usulan remisi umum yang belum turun sebanyak 36 orang. Keterangan masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan, ucap Meurah Budiman.
Daftar Rekapitulasi Narapidana yang mendapat Remisi Umum I,
1 Bulan = 736 orang
2 Bulan = 1.151 orang
3 Bulan = 1.607 orang
4 Bulan = 988 orang
5 Bulan = 863 orang
6 Bulan = 182 orang
Total = 5.527 orang
RU II (Bebas Langsung)
1 Bulan = 4 orang
2 Bulan = 5 orang
3 Bulan = 5 orang
4 Bulan = 3 orang
6 Bulan = 1 orang
Total = 18 orang
Jumlah Keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Umum berjumlah 5.545 orang, terdiri dari 5.515 orang napi dewasa, 30 orang anak didik LPKA.
Jumlah Narapidana Terkait PP No.99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 22 April Tahun 2023 sebanyak:
Narkotika = 3.073 orang
Korupsi = 80 orang
Illegal Logging = 2 orang
Illegal Fishing = 9 orang
Total = 3.164 orang
Jumlah Narapidana Yang Medapatkan Remisi Per UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Aceh :
1. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 406 orang
2. Lapas Kelas IIA Banda Aceh 456 orang
3. Lapas Kelas IIB Meulaboh 406 orang
4. Lapas Kelas IIB Kuala Simpang 287 orang
5. Lapas Kelas IIB Kutacane 236 orang
6. Lapas Kelas IIB Langsa 281 orang
7. Lapas Kelas IIB Idi 321 orang
8. Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 389 orang
9. Rutan Kelas IIB Jantho 186 orang
10. Rutan Kelas IIB Sigli 229 orang
11. Rutan Kelas IIB Banda Aceh 256 orang
12. Lapas Kelas IIB Lhoksukon 219 orang
13. Lapas Kelas IIB Bireun 229 orang
14. Lapas Kelas III Lhoknga 212 orang
15. Rutan Kelas IIB Takengon 181 orang
16. Lapas Kelas IIB Blangpidie 201 orang
17. Rutan Kelas IIB Bener Meriah 217 orang
18. Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli 134 orang
19. Lapas Kelas III Calang 96 orang
20. Rutan Kelas IIB Tapaktuan 109 orang
21. Lapas Kelas IIB Blangkejeren 127 orang
22. Lapas KelasIIB Kota Bakti 121 orang
23. Rutan Kelas IIB Singkil 104 orang
24. Lapas Kelas III Sinabang 75 orang
25. Rutan Kelas IIB Sabang 25 orang
26. LPKA Kelas II Banda Aceh 42 orang
Demikian laporan ini dibuat sebagai pertanggungjawaban dan kiranya dapat dipergunakan sebagimana mestinya, demikian tutup Meurah Budiman Kakanwil Aceh Kemenkumham RI .