Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejati Kepri Melalui Bidang Intelijen Melaksanakan Program JMS di SMK Negeri 2 Tanjungpinang

Tengku Azhar
10 Mar 2023, 15:38 WIB Last Updated 2023-05-20T08:20:06Z

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bidang intelijen, Lambok M.J Sidabutar, hari kamis kemarin (9/3) melaksanakan program jaksa masuk sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Tanjungpinang, Jum’at (10/3/2023).

Kegiatan Apel Pagi tersebut dipimpin oleh Asisten bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok M.J Sidabutar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso,vserta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Nico Fernando, dan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Turut hadir juga dalam acara tersebut yaitu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Darson, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Osnardi, dan Kepala Sekolah Supini, Guru, dan Murid Kelas 9 hingga kelas 12 SMKN 2 Tanjungpinang.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Lambok M.J Sidabutar, menyampaikan materinya tentang “Bijaksana Dalam Menggunakan Media Sosial “.

Bahwa Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Lambok M.J Sidabutar, juga menjelaskan mengenai :

1. Dampak Positif Media Sosial yaitu : mempermudah interaksi / komunikasi, jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk, dan lain sebagainya.

2. Dampak Negatif Media Sosial yaitu : Kecanduan dan Lupa Waktu, Pemalas, Pemarah, dan Kurang Etika/Tata Krama dalam bertingkahlaku, Terhadap Informasi yang didapat tidak di saring/filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar atau Hoaks.

Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan Bullying atau Merudung atau juga mengejek teman sebayanya, menjadi sarana penipuan yang mudah seperti, berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan-permintaanya, Judi Online, dan Investasi illegal, tutur Lambok M.J Sidabutar dalam pertemuannya dengan siswa-siswi SMKN 2 Tanjungpinang.

Lambok M.J Sidabutar menambahkan, tujuan dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini sasarannya adalah para siswa-siswi SMKN 2 Tanjungpinang, memberikan edukasi dan pengetahuan tentang hukum serta lebih mengenalkan tugas dan fungsi Instansi Kejaksaan.

Serta dengan Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para siswa-siswi SMKN 2 Tanjungpinang sehingga dapat menekan angka pelanggaran hukum serta kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih mengenalkan Institusi Kejaksaan guna meningkatkan kepercayaan publik, tutup Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Iklan