Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Mubur Tahun 2023 Disahkan

Tengku Azhar
31 Des 2022, 19:20 WIB Last Updated 2023-01-05T11:26:31Z
Kepala Desa Mubur saat mengelar rapat Pengesahan APBdes tahun 2023 di Balai Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas pada sabtu tanggal 31 Desember 2022.

Liputanesia, Anambas - Pemerintah Desa (Pemdes) Mubur Kecamatan Siantan Utara pada sabtu (31/12), telah melaksanakan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2023 sebesar Rp.2.456.014.723 miliar.

Rapat pengesahan APBdes digelar dengan mengundang seluruh Unsur Perangkat Desa, Baik tingkat RT-RW, Ketua BPD, Ketua PKK, Sekcam Pian Pasir, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tokoh Masyarakat di Balai Desa Mubur.

Aryadi selaku Kepala Desa yang memimpin Rapat Pengesahan merilis laporannya kepada liputanesia.

Para unsur perangkat Desa, baik RT-RW, Ketua BPD, Ketua PKK, Sekcam Pian Pasir, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tokoh Masyarakat saat mengikuti rapat pengesahan APBDes tahun 2023

"Alhamdulillah ucap Kades Mubur. Rapat pengesahan APBDes tahun 2023 telah dilaksanakan, walaupun di tengah kesibukan masalah keuangan yang masuk di akhir tahun.


Kita tetap melaksanakan pengesahan APBDes tahun 2023 sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang bahwa, pengesahan APBDes dilaksanakan minimal per 31 Desember.

Adapun rincian pengesahan mata Anggaran APBDes Desa Mubur tahun 2023 sebesar Rp. 2.456.014.732.,- Miliar yang terdiri dari:

1.Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.665.448.711,- Miliar.

2. Dana Desa (DD) sebesar Rp.723.934.000,- Juta.

3. Badan Hippun Pemekonan (BHP) sebesar Rp. 32.809.862,- Juta.

4. Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp. 33.792.150,- Juta," terang Aryadi.

"Mudah-mudahan kondisi keuangan kita di tahun 2023 ini lebih baik dari pada tahun 2022, sehingga semua kegiatan yang telah kita susun di APBDes 2023 bisa terlaksana sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan tentunya berpedoman sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Adv

Iklan