Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Koreksi Berita: Bejat! Ayah Tiri di Aceh Tamiang Rudapaksa Anak Hingga Berulang Kali

Liputanesia
2 Jul 2022, 14:05 WIB Last Updated 2024-01-19T04:53:47Z
Pelaku berinisial SN 47 tahun, Jum'at (1/7/2023)/Liputanesia/Foto: Humas.

Aceh Tamiang - Pria berinisial SN (47) ditangkap karena rudapaksa anak tirinya, korban perempuan berusia 11 tahun, di Aceh Tamiang. Perbuatan bejat pelaku dilaporkan oleh RD (37) (si istri.red) setelah mendapatkan laporan dari korban.

“Perkara ini diawali dengan adanya laporan dari ibu korban pada 29 Juni 2022 dengan nomor laporan polisi LP/B/33/IV/2022/SPKT/ Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh. ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP M. Irsal, Jum’at (1/7/2022).

Kejadian berawal dari ibu korban yang mencurigai tingkah anaknya semakin dekat dengan bapak tirinya (pelaku.red) dan sebelum ibu korban berangkat kerja, ibu korban memanggil anaknya (korban) dan bertanya, kenapa ibuk lihat kamu dengan bapak (pelaku.red) sering berdua-duaan dikamar dan apa yang membuat kalian sering berduaan, di tanya ibunya.

Lalu korban menjawab, bahwa dirinya sering diajak tidur berdua dikamar dan melakukan perbuatan tidak patut oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban.

Dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan bukan hanya sekali, bahkan berulang kali, dilakukan dari semenjak kelas IV SD tahun 2020 hingga sekarang, itu dilakukan pada saat ibu korban tidak ada dirumah, lebih kurang sudah 20 kali si pelaku melakukannnya, tepatnya dikamar korban dan dikamar ibu korban, jelas AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP M. Irsal.

Dari kejadian tersebut, polisi turun mengamankan pelaku, dan atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis oleh pihak kepolisian dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tutup Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP M. Irsal.

Artikel ini telah mengalami perubahan redaksional pada judul dan isi, pukul 11.15 WIB, Jumat, 19 Januari 2024.

Iklan